Tim Tarantula Polres Tanah Datar Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Berada di Tempat Cucian
Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar seorang warga berinisial RF (25) atas kepemilikan diduga narkoba jenis sabu. Pelaku penyalahgunaan nar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar seorang warga berinisial RF (25) atas kepemilikan diduga narkoba jenis sabu.
Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan pada Senin tanggal 27 Juli 2020, atas informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian pun melalukan penyelidikan, dan mengamankan inisial RF (25).
• Satgas TMMD 108 Kodim 0307/Tanah Datar Simpan Rindu terhadap Keluarga, Demi Operasi Bhakti TNI
• Satgas TMMD 108 Kodim 0307/Tanah Datar Fokus Bertugas, Bahkan Ibadah Tetap Nomor Satu
Diketahui, RF (25) merupakan warga Jorong Kubu Batanduak, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama mengatakan kalau pelaku diamankan saat sedang berada di Pencucian Pangeran di Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
• TMMD 108 Kodim 0307/Tanah Datar, Jalan Rintisan Jadi Pemecah Kemacetan dan Alternatif
• TMMD Ke-108 Kodim 0307/Tanah Datar, Satgas dan Warga Lakukan Pembukaan Jalan 2.800 Meter
"Langsung kami amankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan ditemukan tiga paket narkoba diduga jenis sabu," sebut Yaddi Purnama, Selasa (28/7/2020).
Kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital di dalam celana pelaku.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayar (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (*)