Berita Padang Pariaman

Tentara Gadungan di Padang Pariaman Tipu IRT, Uang Korban Terkuras Ratusan Juta Rupiah

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang yang diduga melakukan penipuan serta mengaku sebagai anggota tentara yan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Seorang terduga pelaku penipuan yang mengaku anggota TNI saat diamankan di Polda Sumbar, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang yang diduga melakukan penipuan serta mengaku sebagai anggota tentara yang berpangkat berpangkat kolonel.

Seorang lelaki tersebut berinisial, ADC alias Erik (48), yang mengaku-ngaku berdinas di Markas besar (Mabes) atau pusat.

Namun, ternyata pelaku hanyalah seorang petani yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Akibatnya, korban berinisial Ny ER (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang harus mengalami kerugian Rp 250 juta.

Pengoperasian Lampu Merah di Simpang Presiden Padang, Dishub: Terkendala Kekurangan Anggaran

POPULER PADANG - Brigjen Polisi Gadungan di Padang Dibekuk| Laboratorium UBH Diresmikan

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumbar dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr, tanggal 8 April 2019, tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kalau pelaku berhasil diamankan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 di Kabupaten Padang Pariaman.

Kata dia, pelaku berupaya meyakinkan korban yang bisa membantu mutasi menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan Sumatera Utara dengan mengaku sebagai anggota TNI AD.

"Kejadiannya berawal pada Februari 2016 lalu. Korban yang percaya menyepakati dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 252 juta," kata Kabid Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (22/7/2020).

Namun, setelah uang diserahkan, menantu korban hingga saat ini tidak dimutasi sesuai yang dijanjikan Erik. Merasa dirugikan oleh Erik, korban lalu melapor ke Mapolda Sumbar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, melakukan melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan Erik di Kayu Tanam, Padang Pariaman dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Erik) pada Senin (13/7/2020)," ujarnya.

Hingga saat ini dikatakan, Erik sudah ditahan di Rutan Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

4 Fakta Brigjen Polisi Gadungan di Padang, Naikkan Pangkat Sendiri hingga Nikmati Hidup Mewah

4 Fakta Brigjen Polisi Gadungan di Padang, Naikkan Pangkat Sendiri hingga Nikmati Hidup Mewah

Sementara itu, Panit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar Iptu Nedrawati menambahkan, korban dan tersangka hanya kenal lewat HP.

Modus dari tersangka pelaku, yang meyakinkan korban hanya dengan mengirimkan foto berkaus warna hijau mirip warna dari seorang tentara.

"Total uang yang dikirim sebanyak Rp 252 juta yang dikirim dalam empat kali transfer dari rekening korban ke rekening tersangka," sebutnya.

Dikatakannya, empat kali kiriman tersebut dengan rincian Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp70 juta dan Rp12 juta selama Tahun 2016. Namun, setelah uang dikirimkan, tapi menantu korban tidak kunjung dimutasi.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan adalah buku tabungan korban dan pelaku, bukti transfer dan capture percakapan melalui pesan singkat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved