Dagangkan 2 Wanita Seharga Rp 800 Ribu, Mucikari di Padang Ditangkap, Kondom Merah Buktinya

Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pelaku diduga mucikari saat digiring polisi di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti alat kontrasepsi kondom warna merah.

Pelaku yang diamankan berisinial DEP (26), yang merupakan warga Jalan Dipenogoro, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penasihat Hukum Sebut Akun MiChat NN Diduga Sempat Dipegang Oleh Mucikari

Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya kasus prostitusi.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku diamankan pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," sebutnya, Rabu (22/7/2020).

Kata dia, saat dilakukan penangkapan, diamankan juga dua orang wanita.

Pria Hidung Belang dan Pasutri Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Praktik Prostitusi

Wanita yang satu masih berusia 16 tahun, satu lagi berumur 19 tahun.

Dua orang wanita itu, kata dia, ditemukan di dalam kamar nomor 329 dan 340 yang diminta oleh pelaku DEP untuk berhubungan badan dengan dua orang tamu laki-laki.

Wanita tersebut diiming-imingi imbalan uang oleh pelaku.

"Pelaku ditahan, dan dua wanita dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dilakukan rehabilitasi," sebutnya.

Polres Padang Pariaman Menduga Korban Tergiur Bujuk Rayuan Pasutri Mucikari

Disebutkannya, dalam mencari tamunya, pelaku berkomunikasi melalui Whatsapp.

Mucikari itu menawarkan kedua wanita tersebut ke lelaki hidung belang dengan harga Rp 800 ribu.

"Jadi Rp 600 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk pelaku (mucikari)," sebutnya.

Korban yang berusia 16 tahun, sudah putus sekolah dan berasal dari luar Sumbar.

Pasangan Suami Istri Di Padang Pariaman Diduga Jadi Mucikari, Jual Korban Gadis 13 Tahun

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang Rp 1 juta, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP iPhone X, dua simcard, satu kondom warna merah, dan kartu kunci kamar hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak.

"Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved