Tidak Semua PNS Terima Gaji 13 di Bulan Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Ada beberapa golongan PNS yang rela gaji 13-nya tidak dibayarkan di bulan depan.
Termasuk yang bakal tidak menerima gaji 13 pada Agustus 2020 adalah pejabat eselon 2 ke atas.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020), memberi kepastian tentang pembayaran gaji ke-13 kepada ASN atau PNS, pensiunan, TNI dan Polri.
• Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Ini Jawaban Kemenkeu
• Menjelang Tahun Ajaran Baru Gaji 13 PNS Dicairkan Pemerintah, Pembukaan PNS Oktober 2019 Mendatang
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 dengan syarat pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019 tuntas dalam satu atau dua pekan ke depan.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan Mei lalu dimana pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya tidak menerima.
Adapun total gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Rp 13,89 triliun bersumber dari APBD.
• Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS serta Pensiunan
• Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.
Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.
Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.
Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori di atas.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari:
Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13"
Tonton Videonya Berikut Ini:
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Penulis: Marlen Sitinjak
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Presiden Jokowi Putuskan Gaji 13 Dijadwalkan Cair Agustus 2020 Total Rp 28,5 Triliun! Ada Syaratnya