Razia Operasi Patuh Singgalang di Padang Dimulai 23 Juli 2020, Lengkapi Surat-surat Kendaraan
Razia kendaraan pada Operasi Patuh Singgalang 2020 di Padang akan dimulai pada 23 Juli 2020.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Razia kendaraan pada Operasi Patuh Singgalang 2020 di Padang akan dimulai pada 23 Juli 2020.
Segera lengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keamanan berkendara jika tak ingin ditilang.
Operasi patuh tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Polresta Padang.
• Motor Tangki Modif Terjaring Razia di Sejumlah SPBU Kota Padang, Giliran Mobil Belum Pasti
Operasi Patuh Singgalang Satlantas Polresta Padang 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).
Meski Operasi Patuh Singgalang 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor, baik itu mobil yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampinggi oleh Kasat Lantas AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Senin (20/7/2020).
• 2 Hari Razia New Normal di Padang, Puluhan Orang Disuruh Nyapu Jalan karena Tak Pakai Masker
Senada, Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan, tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.
Kata dia, ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran, yaitu tidak memakai helm, bonceng tiga, knalpot racing, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan HP saat membawa kendaraan, dan melebihi muatan.
Disebutkannya, kalau setiap personel akan melakukan patroli di lokasi yang dianggap rawan akan terjadinya pelanggaran.
Jika ditemukan, pihaknya akan langsung memberhentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan berkendara.
"Jika bersalah melakukan pelanggaran, langsung dilakukan penilangan. Kami mengimbau kepada para masyarakat atau pengendara jalan supaya melengkapi surat -surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas," ujarnya. (*)