PPDB Online Sumbar
Persyaratan PPDB Tingkat SMP Tahap 3 di Enam Sekolah Berikut Ini, Disdik: Dari Keluarga Tak Mampu
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan terdapat enam SMP Negeri yang menambah romobongan belajar tahun 2020/2021.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan terdapat enam SMP Negeri yang menambah romobongan belajar tahun 2020/2021.
Di antaranya, SMPN 18 Padang di Kuranji, SMPN 28 Padang, SMPN 13 Padang, SMP 12 Padang, SMP 24 Padang, SMPN 11 Padang.
Menurutnya, pada enam SMP tersebut, peserta didik yang bisa mendaftar hanya dari keluarga tidak mampu.
• Disdik Kota Padang Buka PPDB Tahap Tiga Secara Offline, Pendaftaran Dimulai 16 Juli 2020
• Dugaan Manipulasi Data dan Soal Zonasi PPDB, Sejumlah Wali Murid Ngadu ke DPRD Sumbar
Kemudian, calon peserta didik yang termasuk ke dalam zonasi sekolah tersebut.
"Pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju secara offline, bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu," kata Habibul Fuadi, Sabtu (11/7/2020).
Habibul Fuadi menambahkan bagi pendaftar yang tidak termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tetap bisa mendaftar.
• Orang Tua Murid Protes dan Teriakan Hapus Zonasi PPDB SMA Sumbar 2020 Karena Dianggap Merugikan
• Protes Hasil PPDB SMA Sumbar Jalur Zonasi, Orang Tua Datangi Disdik Sumbar, Duga Ada Pemalsuan Data
Nantinya akan dilakukan verifikasi faktual lapangan oleh panitia sekolah, setelah lulus seleksi administrasi.
"Pendaftaran dimulai 16 Juli 2020, nantinya seleksi yang digunakan nilai surat keterangan lulus," ungkapnya.
Menurut Habibul persyaratan pada PPDB tahap tiga ini, di antaranya mengisi formulir pendaftaran, fotocopy surat keterangan lulus, fotocopy akta kelahiran.
• Jadwal Daftar Ulang PPDB Online SMA/SMK Sumatera Barat Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua
• KLIK Link ppdbsumbar.id Cek Pengumuman Hasil PPDB Online SMA/SMK Sumbar, Begini Caranya
"Lalu, fotocopy kartu keluarga/surat domisili, otocopy kartu tanda penduduk orang tua, dan fotocopy kartu PKH, KIP, KIS atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW," tambahnya. (*)
Verifikasi Faktual PPDB SMP Padang Tahap III Sampai 25 Juli 2020, Disdik: Tak Perlu Siapkan Apapun |
![]() |
---|
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Dipanggil Ombudsman, Bahas soal Proses PPDB SMA dan SMK |
![]() |
---|
Polemik Penambahan Peserta Didik, Warga Gembok SMAN 5 Kota Padang |
![]() |
---|
Daya Tampung SMP 12 Padang Hanya 64 Orang, Pendaftaran Hari Pertama Banyak Dari Perkiraan Awal |
![]() |
---|
PPDB SMP Tahap III Dimulai, Para Orang Tua Murid Masih Ramai Daftarkan Anaknya Sekolah Negeri |
![]() |
---|