Satpol PP Padang Peringati PKL yang Jualan di Trotoar, Dilarang Berdagang Pagi Hari di Fasum
Satpol PP Padang memberikan peringatan kepada pedagang agar patuhi aturan pola hidup baru dan tidak berjualan di atas trotoar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang memberikan peringatan kepada pedagang agar patuhi aturan pola hidup baru dan tidak berjualan di atas trotoar.
Peringatan tersebut tertuju kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Bundaran Gardu Ganting hingga trotoar depan Hotel Grand Zuri.
"Petugas mengimbau kepada PKL pengguna fasilitas umum (fasum), agar selanjutnya tidak ada lagi berjualan di pagi hari menggunakan trotoar," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Senin (6/7/2020).
• Digerebek Satpol PP Padang di Kamar Hotel, 2 Pasangan Ilegal Pilih Kabur ke Semak-semak
Jika berjualan pada sore hari, diharapkannya pedagang tetap menjaga K3 dan jangan sampai meninggalkan barang dagangan di lokasi tersebut.
"Kepada para pedagang diharapkan dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sosialisasi Pola Hidup Baru
Selain itu, pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan pola hidup baru sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
Praja Wanita Satpol PP dan puluhan personil Satlinmas terlihat mendatangi pasar pagi yang berada di sekitaran Kantor Lurah Cengkeh Kecamatan Lubuk Begalung.
• Polresta Padang Gandeng Psikolog dalam Kasus Tetangga Cabuli Anak Yatim Usia 5 Tahun
Pengunjung pasar diimbau agar tetap memakai masker serta menjaga jarak antar sesama.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berlama-lama di lokasi tersebut," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwako tentang Pola Hidup Baru dalam masa Pandemi Covid-19.
"Ya, kita sebagai pasukan penegakan peraturan daerah maka sosialisasi pencegahan penularan Virus Corona ini harus intens setiap hari kita lakukan berharap Pandemi ini segera berlalu," ujarnya. (*)