Mahasiswa Pascasarjana Unand Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Saat Pandemi Covid-19

Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Dok
Ilustrasi Kampus Unand. Foto diambil Jumat (22/2/2019) dan tak terkait berita 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahasiswa pascasarjana Universitas Andalas (Unand) mengeluh biaya kuliah yang tetap normal di masa pandemi Covid-19.

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Matematika 2019 Faizal Hafiz Fadilah, mengatakan Unand memang telah mengeluarkan peraturan rektor mengenai bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Namun, bantuan keringanan UKT tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa D3 dan S1.

Skema Bantuan Keringanan UKT Tidak Berlaku Kepada Seluruh Mahasiswa Unand, Hanya untuk D3 dan S1

Mahasiswa Unand Bisa Ajukan Pembebasan, Pengurangan Hingga Cicil Uang Kuliah, Ini Syaratnya

Sementara, kata Hafiz, dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 tak hanya dirasakan oleh mahasiswa sarjana, tetapi juga mereka yang menempuh studi magister.

Hafiz mengatakan, ia dan teman-teman pascasarjana yang lain ingin mendapatkan hal yang sama dengan mahasiswa S1 dan D3 yakni adanya keringanan dalam pembayaran UKT.

Tetapi, justru informasi yang ia terima ada pimpinan Unand yang menyebut mahasiswa pascasarjana itu tidak menggunakan sistem UKT, melainkan SPP. 

Ia pun punya bukti file, bahwasanya SK Rektor tentang beban biaya pendidikan pascasarjana itu tertulis jelas UKT.

"Apa dasarnya WR II mengatakan bahwasanya S2 bukan UKT tetapi SPP dan itu tidak diatur oleh Permendikbud?, " kata Hafiz.

Skema Bantuan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Unand, Hadapi Kendala Finansial Selama Pandemi Covid-19

Menurut Hafiz, dalam Permendikbud diatur uang kuliah mahasiswa dinyatakan dalam uang kuliah tunggal, besarannya diserahkan ke kampus masing-masing.

Berkaca dari universitas di Pulau Jawa, seperti UI, UGM dan ITB, kata Hafiz, pasti berbeda biaya UKT-nya, karena BOPTN-nya beda-beda.

Hafiz menegaskan, sebetulnya kampus itu bisa menetapkan sendiri besaran biaya kuliah untuk masing-masing mahasiswa.

"Jadi tidak ada alasan Permendikbud tidak mengatur dan tidak menetapkan. Itu alasan yang tidak masuk akal dan alasan yang dicari-cari," tukas Hafiz.

Lalu terkait skema cicilan yang diberikan Unand, Hafiz menilai mencicil itu tidak ada pengurangan sama sekali.

Bukan itu yang diinginkan oleh mahasiswa pascasarjana, tetapi pihaknya meminta  kebijakan dari pimpinan sejauh mana peran pimpinan di kondisi pandemi covid -19.

Saat semua orang (bukan insitusi pendidikan) berbondong-bondong untuk tolong menolong, bahu-membahu menghadapi kondisi finansial yang sulit, dari dunia pendidikan justru tidak ada sama sekali. 

Bahkan, dalam surat edaran yang disampaikan rektor, kata Hafiz, mahasiswa yang akan dibantu yakni mahasiswa yang orang tuanya terkena covid-19.

"Itu lucu sekali, kita lagi sulit, ekonomi sulit, masa mau bilang orang tua kita kena covid-19," ucap Hafiz.

Hafiz menambahkan, mahasiswa pascasarjana, itu kalaupun diikutsertakan dalam peraturan, itu tidak mengakomodir bagi mahasiswa pascasarjana  yang membiayai kuliah secara pribadi. 

Di dalam surat edaran hanya mengakomodir yang orangnya tuanya terkena covid-19.

"Lalu, bagaimana dengan mahasiswa yang bekerja sebagai guru bimbel, kondisi libur tidak ada pemasukan, itu tidak diperhitungkan oleh rektor, dan usaha sendiri bagaimana?," tanya Hafiz.

Hafiz kembali menegaskan, mahasiswa tidak menuntut biaya kuliah dicicil atau pembayarannya ditunda, tapi mahasiswa pascasarjana minta pengurangan.

Selain itu, mahasiswa pascasarjana juga tidak meminta agar adanya transparansi Unand soal dana.

Hanya saja, mahasiswa ingin mempertanyakan alur uang masuk dan uang keluar di Unand.

Karena sama-sama diketahui, tambah Hafiz, kalau rektor mengatakan 60 persen biaya operasional ditanggung UKT, akan muncul pertanyaan biaya operasional yang mana dikeluarkan Unand di masa pandemi ini? 

"Kok bisa UKT tetap sama, biaya operasional tetap sama tapi mahasiwa tidak belajar di kampus, itu pertanyaan bagi saya dan teman teman sebagian besar," tegas Hafiz.

Hafiz menyebut, ia akan mencoba melakukan audiensi dengan pimpinan Unand terkait hal tersebut.

Baik dalam bentuk audiensi terbuka atau lainnya antara rektorat bersama seluruh mahasiswa. 

"Kalau pimpinan menolak, kami akan siapkan langkah dan tindakan selanjutnya," tutur Hafiz. 

Wakil Rektor (WR) II Unand Wirsma Arif Harahap mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan rektor mengenai bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Namun, memang bantuan keringanan UKT tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa D3 dan S1.

"Kebijakan keringanan UKT hanya berlaku untuk D3 dan S1 karena peraturan menteri-nya begitu," kata Wirsma Arif Harahap saat dihubungi Minggu (5/7/2020) malam. 

Untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana, tetap normal seperti biasa.

Menurutnya, kalau keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa pascasarjana tentu akan menjadi masalah.

Karena Unand menerapkan kebijakan sudah sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 25 tahun 2020.

"Cuma kita kasih keringanan, kalau S2 dan S3 bermasalah, kita beri skema cicilan," terang Wirsma Arif Harahap.

Menurut Wirsma Arif Harahap, mahasiswa S2 dan S3 sebagian besar harusnya dapat beasiswa, sehingga tidak kesulitan dalam membayar uang kuliah.

"S2 dan S3 bukan wajib dia sekolah, itu tambahan dan seharusnya S2 dan S3 juga sebagian besar harusnya dapat beasiswa. Kalau emang tidak, apa boleh buat?."

"Kemudian, mahasiswa program S2 dan S3 kebanyakan sudah berbeasiswa, tapi banyak juga orang gak mengambil beasiswa, itu risiko sendiri," tegas Wirsma Arif Harahap.

Lebih lanjut Wirsma Arif Harahap mengatakan, mengenai kebijakan keringanan UKT yang tidak dibuat oleh Unand untuk mahasiswa pascasarjana termasuk profesi, S2 dan S3 dikarenakan Kemendikbud tidak menyertakan didalam Permen mengenai biaya kuliah tersebut. 

“Pascasarjana tidak ada (aturannya) di Kemendikbud. Pascasarjana itu SPP, bukan UKT. UKT itu kan ada peranturan menteri, itu untuk S1 dan D3," terangnya.

"Kalau profesi, pascasarjana itu semuanya SPP. Itu ada SK rektornya. Paling SPP nanti kita berikan cicilan (paling mungkin)," tambah Wirsma Arif Harahap.

Wirsma Arif Harahap menyampaikan, keringanan biaya kuliah untuk pascasarjana itu tidak ada SK rektornya, karena itu bukan kewajiban.

Menurut dia, kalau pascasarjana itu sebenarnya ada beasiswa, kalau yang tidak dapat beasiswa, harus cari beasiswa.

Ditegaskan Wirsma Arif Harahap UKT dan SPP wajib dibayar oleh mahasiswa.

Itu nanti laporannya akan di sampaikan ke bendahara negara.

Kalau tidak dibayar, akan jadi piutang dan akan sulit mengurusnya.

"Pascasarjana tetap SPP, ada SK rektornya. Kalau tidak mampu, istirahat (BSS) dan tidak bayar. Jangan diajukan pengurangan."

"Itu gak ada pengurangan di sana (peraturan menteri), karena mahasiswa pascasarjana kan hitungannya beasiswa," ujar Wirsma Arif Harahap mengulang.

Seharusnya, kata Wirsma Arif Harahap, mahasiswa pascasarjana mendapat beasiswa dari kantor tempat ia bekerja atau dari lembaga.

"Kalau bayar sendiri itu termasuk risiko sebenarnya. Dimanapun tidak ada keringanan buat pascasarjana, cuma Unand ngasih cicilan. Itu mungkin," sebut Wirsma Arif Harahap. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved