Respon Indra Catri Saat Namanya Diseret Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Mulyadi

Salah seorang tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berinisial ES menyeret nama Bupati Agam Indra

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Bupati Agam Indra Catri (kiri) dan Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan, saat bertemu dengan awak media, Minggu (5/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Salah seorang tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berinisial ES menyeret nama Bupati Agam Indra Catri.

ES menyebut nama Indra Catri pada saat membuat surat permohonan maafnya.

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri

Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Polda Sumbar Ungkap Peran 3 Orang yang Diamankan

ES mengatakan seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Martias Wanto selalu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam.

Bupati Agam Indra Catri membantah peryataan ES, saat bertemu awak media, Minggu (5/7/2020).

Indra Catri menuturkan menghormati langkah ES yang meminta maaf kepada Mulyadi.

Namun, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu dianggap merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara fakta hukum.

Pasalnya kasus ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Sumbar

"Pada intinya kita serahkan kasus ini kepada penegak hukum. Bahwa tuduhan yang ditujukan kepada kami tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara fakta hukum, karena kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polri di Polda Sumbar," katanya di Padang, Sabtu (5/7/2020).

Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi, Polda Sumbar Amankan 3 Orang

Menurut Indra Catri, tuduhan yang ditujukan kepadanya dalam surat permohonan maaf dan surat pernyataan ES tersebut belum layak untuk disampaikan kepada publik.

"Saya pun merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masih dalam proses penyelidikan tersebut, beliau minta maaf saya hormati, tapi jangan mengait-ngaitkan dengan saya," ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, ia patuh dan kooperatif terhadap hukum serta menegakkan hukum.

Dirinya juga telah memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Saya sudah jelaskan, makanya ketika ditanya sehabis diperiksa, saya sudah jawab sesuai apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan," ujarnya lagi.

Indra Catri pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara langkah selanjutnya terhadap tuduhan ES pada dirinya, Indra Catri akan menyerahkan pada kuasa hukumnya. 

"Langkah selanjutnya, terhadap tuduhan ES kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada penasehat hukum atau kuasa hukum yang telah saya tunjuk," tegasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan mengatakan, terkait surat pernyataan dan surat permohonan maaf tersebut, pihaknya kuat menduga telah terjadi tindakan pencemaran nama baik.

"Ini tidak hanya pencemaran nama baik kepada seorang Indra Catri, tapi ini pencemaran nama baik kepada pejabat negara yang sedang bertugas, karena ini menyatakan yang menyuruh itu Bupati Agam," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved