Wali Kota Solok Digugat Mantan Kepala Dinas PM-PTSP, Kabag Humas: Pemko Hargai Langkah Erlinda

Wali Kota Solok Zul Elfian digugat ke PTUN terkait pencopotan Erlinda sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
tribunpadang.com/reziazwar
Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli bersama mantan PM-PTSP Erlinda, Senin (29/6/2020). 

Zulkifli mengakui dalam pengangkatan dan pencopotan jabatan ada pada wewenang wali kota. Namun, hal tersebut mestinya harus ada aturan yang tertulisnya yang sesuai peraturan, dan itulah yang menjadi dasar dan alasan untuk menggugat.

"Tujuan dari gugatan kami ini nantinya atau permintaaan, jelas tujuan kami untuk menyatakan batal atau tidak sah keputusan Wali Kota Solok pada tanggal 8 Juni 2020 tentang pemberhentian ibu Erlinda sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok," ujarnya.

Disebutkannya, kalau dinyatakan tidak sah pemberhentian tersebut, maka mewajibkan Wali Kota Solok untuk mengangkat kembali ibu Erlinda sebagai Kepala Dinas.

Respon Pemko Solok

Pemerintah Kota Solok pun angkat bicara soal gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota tersebut.

Melalui Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim, menghargai keputusan Erlinda dalam perkara ini melakukan gugatan ke PTUN.

"Tentunya Pemko menghargai langkah yang dilakukan oleh Ibu Erlinda. Dari awal tentunya Pemko telah memperkirakan dan tentunya mempersiapkan jika hal ini terjadi," katanya melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa (30/6/2020).

Untuk ke depannya, pihaknya akan menunggu, karena perkara tersebut telah masuk ke PTUN.

Saat ditanyai bagaimana pendapat Wali Kota Solok Zul Elfian, Nurzal Gustim mengatakan tidak jauh berbeda dari pendapatnya.

"Kurang lebih tidak jauh berbeda. Kita lihatlah nanti perkembangan selanjutnya," sebutnya.

Ia membenarkan kalau Erlinda tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok sejak tanggal 8 Juni 2020 yang lalu.

"Pada tanggal 8 Juni 2020 yang lalu, karena saat ini sudah masuk ke PTUN, biarlah berproses," sebutnya

"Jadi, apa hal yang menyebabkan tentunya akan lebih pas kita tunggu prosesnya. Kita mesti hargai proses itu," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved