Wali Kota Solok Digugat Mantan Kepala Dinas PM-PTSP, Kabag Humas: Pemko Hargai Langkah Erlinda
Wali Kota Solok Zul Elfian digugat ke PTUN terkait pencopotan Erlinda sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Solok Zul Elfian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), terkait pencopotan Erlinda sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok.
Erlinda dipercaya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok sejak tahun 2017 yang lalu.
• Tertangkap, Harimau Sumatera Putra Singgulung Kabupaten Solok Diperkirakan Saudara Putri Singgulung
• Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Solok, Diduga Gegara Salin BBM dari Tangki ke Jeriken
Pencopotan jabatan ini sesuai surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020, yang diterbitkan oleh Wali Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Namun, Erlinda tidak terima.
Menurut Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli, kliennya diberhentikan dari jabatannya tanpa adanya kesalahan ataupun pelanggaran secara tiba-tiba.
"Terkait perkara ini, yang menjadi dasar gugatan adalah pemberhentian beliau sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok yang tidak sesuai dengan aturan yanh berlaku," katanya, Senin (29/6/2020).
Zulkifli mengungkapkan, Wali Kota Solok selaku tergugat dalam perkara ini telah menyalahi aturan dalam hal pemberhentian.
Bentuk hukuman atau pemberhentian itu telah diatur dalam PT 53 tahun 2010 dan dalam aturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
"Tata cara pemberhentian itu ada diatur bahwa, sebelum diberhentikan harus ada klarifikasi. Beliau dipanggil oleh Wali Kota atau petugas ditunjuk saat itu dengan melahirkan berita acara, begitu ada dalam aturan Kepala BKN," jelasnya.
Kemudian, kata dia, hukuman atau pemberhentian yang diberikan itu harus berbentuk lisan atau tertulis. Kalau sudah melalui tahapan itu, baru proses pemberhentian dari jabatan dapat dilaksanakan.
Zulkifli mengatakan, sesuai aturan sebelum melangkah upaya hukum kliennya telah menggugat melalui mengajukan keberatan secara administratif yang diterima sekretaris daerah. Serta tembusan ke DPRD dan BKD Koto Solok.
"Proses ini sesuai aturan sudah masuk 10 hari, kami sudah tunggu sampai hari Jumat kemarin, tapi tidak ada tanggapan atau jawaban dari wali kota. Maka hari ini tanggal 29 Juni, kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Menurutnya, Erlinda sangat dirugikan dengan keputusan Wali kota Solok, karena keputusan wali kota bersifat individual, kongkrit dan final.
"Kalau kita nilai segi materi tentu ada yang diterima, dengan tidak menerima tunjangan jabatan, gaji, maupun fasilitas-fasilitas lainnya yang ada di jabatan IBU Erlinda," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kuasa-hukum-erlinda-zulkifli-bersama-mantan-pm-ptsp-erlinda-senin-2962020.jpg)