Polda Sumbar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Padang, 4 Tersangka Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

4 Orang pelaku yang ditangkap Polda Sumbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen tanah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Polda Sumbar menggelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Padang, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar berhasil mengungkap dugaan sindikat mafia tanah di Kota Padang.

4 Orang pelaku yang ditangkap Polda Sumbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen tanah.

Terkait perkara tersebut, Polda Sumbar menggelar jumpa pers dengan menghadirkan empat tersangka pada Rabu (24/6/2020).

Laman PPDB SMA/SMK Eror, Anggota DPRD Sumbar Hidayat: Kenapa Kadisnya Amatiran Seperti Ini?

Empat pelaku betinisial EPM, LH, MY, dan YS. Pelaku diamankan Polisi pada tempat dan waktu yang berbeda.

LH ditangkap pada tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang.

EP ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di Tangerang, sementara MY dan YS langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Syariadi mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan atau pasal 379 jo 55 jo 56 KUHP.

Pengungkapan berawal dari laporan Polisi nomor: LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr, tanggal 18 April 2020, dengan pelapor atas nama Budiman.

Cek Laporan Kerbau Warga Diserang Harimau di Palembayan, BKSDA Temukan Jejak Kaki Baru

Kemudian, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/91/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr tanggal 21 April 2020, dan pada hari yang sama mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/92/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr.

Selanjutnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor SPDP/26/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 21 April 202.

"Selain pelapor atas nama Budiman, kami juga menerima laporan dari korban lain, atas nama Adrian Syahbana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 2020," katanya.

Imam menceritakan, korban Budiman yang memiliki tanah di kelurahan Air Pacah seluas 4000 meter persegi dengan SHM nomor 1016, SHM nomor 1015, SHM Nomor 833, SHM Nomor 836 yang dalam status terblokir di kantor BPN Kota Padang.

Mahyeldi Ungkap Hasil Swab Massal ASN Pemko Padang: Alhamdulillah, Banyak yang Negatif

Modus tersangka, dengan meyakinkan korban bahwa selaku pemilik tanah dan bisa membantu untuk membuka blokir tanah di Kantor BPN Kota Padang dengan membuat Surat Perdamaian dan Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet.

"Untuk meyakinkan ini, dilakukan oleh tersangka EPM. Sebagai pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto berdasarkan keputusan Landraad nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk," sambungnya.

Korban Budiman yang merasa yakin dan percaya, kemudian menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp 1,375 miliar ke rekening EPM.

"Kejadian bertempat di sebuah hotel di Kota Padang, sekitar bulan Maret 2016 lalu," ujarnya.

UPDATE Covid-19 Sumbar 24 Juni: Total 715 Kasus, 3 Tambahan di Solok & Solsel, Ini Rinciannya

Imam menyebutkan, tersangka memiliki peran yang berbeda, EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen atau surat yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan, membuat dan menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

EPM juga menyatakan bisa membuka blokir tanah di Kantor Pertahanan Kota Padang, dan uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening EPM.

"Untuk tersangka LH, juga ikut meyakinkan korban bersama EPM, membuat dan menandatangani surat kuasaKPD EPMMALLA ASYKAR, serta ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu untuk MY dan YS, dengan sengaja memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk melakukan kejahatan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, surat penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kepada EPM, sekaligus menerima uang hasil kejahatan.

Plastik Merah Berisi Ganja Tergantung di Bekas Kandang Ayam, Pria di Padang Pariaman Ditangkap

Imam juga menyebut, hasil yang didapatkan dari kejahatan tersebut EPM menerima dari Budiman telah menerima uang sebesar Rp1,350 miliar dan Adrian Syahbana, sebesar Rp 8,5 miliar.

LH dan MY masing-masing menerima Rp500 juta, sementara YS menerima Rp300 juta dari EPM, setelah ada korban yang membayar uang perdamaian/surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dari EPM berupa Surat-surat/Dokumen, handphone, 2 buku tabungan, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B309 GEL dan 2 apartemen di kalibata city atau Green Palace Apartment. Sementara dari LH juga disita Surat-surat dan dokumen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka ada yang bekerja sebagai wiraswasta, nelayan, dan petani.

Untuk proses penanganan perkara dan rencana tindak lanjutnya, berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar (Tahap 1).

"Pengembangan terhadap laporan Budiman dan laporan Adrian Syahbana dengan pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved