New Normal Sumbar
Langgar New Normal, Sopir & Penumpang Angkot Padang akan Didenda Rp 250 Ribu atau Sapu Jalan
Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu kepada sopir dan penumpang yang melanggar aturan new normal.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Dinas Perhubungan Kota Padang akan merazia angkutan kota atau angkot yang melangar aturan new normal.
Aturan mengenai new normal tersebut tercantum dalam Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dian Fakri mengatakan, razia ini mulai dilakukan pada Kamis (15/6/2020).
"Saat PSBB ada penindakan terhadap pelanggar PSBB, ketika kita new normal ada penindakan untuk pelanggar new normal, mulai besok," kata Dian Fakri, Rabu (24/6/2020).
• BREAKING NEWS Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Sumbar Diperpanjang hingga 28 Juni 2020
Ia mengatakan, sejak diberlakukan new normal sudah disosialiasasikan kepada sopir angkot Padang.
"Sebelumnya belum bisa dilakukan sanksi sebab kita mendapat masukan bahwa jangan menerapkan sanksi dulu, makanya besok akan kita mulai," ujarnya.
Ia menambahkan, sudah 12 hari sosialiasasi aturan pola hidup baru dilakukan pada kendaraan umum.
"Mulai besok, mudahan bisa tersosiliasai dan masyarakat bisa mematuhi semua aturannya," ujarnya.
Ia mengingatkan, para sopir angkot harus pakai masker, begitu juga dengan para penumpangnya.
Kemudian jumlah penumpang angkot harus setegah dari kapasitas bangku yang tersedia.
• Ngaku Langkahnya Maju di Pilgub Sumbar akan Diremehkan Banyak Orang, Faldo: Sudah Biasa Diremehkan
"Sistem razianya secara acak, tidak lagi pakai posko sebab tidak efektif," ujarnya.
Tim razia terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polresta Padang.
"Pada paginya kita apel anggota Dishub, Satpol PP dan polisi, lalu kita bergerak," ujarnya.
Pada lokasi razia yang ditentukan akan dipasang meja dan barier.
Kemudian dilakukan pemeriksaan aturan sesuai dengan Perwako Pola Hidup Baru.
"Tujuannya untuk mengingatkan agar kita perhatian pada aturan pola hidup baru," ujarnya. (*)