New Normal Sumbar

Langgar New Normal, Sopir & Penumpang Angkot Padang akan Didenda Rp 250 Ribu atau Sapu Jalan

Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu kepada sopir dan penumpang yang melanggar aturan new normal.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ilustrasi angkot Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu kepada sopir dan penumpang yang melanggar aturan new normal.

Jika tak sanggup membayar sanksi denda, pelanggar bisa menggantinya dengan sanksi menyapu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan, penerapan sanksi new normal atau pola hidup baru tersebut mulai berlaku besok, Kamis (25/6/2020).

Razia Angkot Padang Dimulai Besok, Dinas Perhubungan Sasar Pelanggar New Normal, Lokasinya Acak

Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa denda yang paling sedikit Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.

Ia menambahkan, apabila sopir angkot yang melanggar ini tidak bisa membayar denda tersebut, maka sanksinya berupa kerja sosial.

Para pelanggar ini akan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Aturan Pola Hidup Baru. Kemudian, disuruh menyapu jalanan.

"Kalau mereka tidak bisa membayar denda, maka harus melakukan kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar pola hidup baru atau PHB, lalu menyabu jalan," ungkapnya.

PPDB Online 2020 SMP Padang, Jadwal Pemilihan Sekolah Dimulai 30 Juni 2020, Sudah Bisa Perbarui Data

Dian Fakri mengatakan, sanksi yang sama juga berlaku bagi penumpang yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan masker.

"Kalau penumpangnya tidak pakai masker juga akan didenda, denda Rp 100 ribu, kalau tidak ya disuruh jugalah menyapu jalan," ujar Dian Fakri.

Menurutnya, sanksi dilakukan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat agar mematuhi aturan guna keselamatan bersama.

Dian Fakri mengatakan, agar tidak kena sanksi, para sopir dan penumpang angkot harus memakai masker.

Ikabe Bukittinggi: Mulyadi Berhasil Tingkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat

Kemudian bangku di depan tidak boleh diisi, lalu jaga jarak dengan membatasi jumlah penumpang, minimal setengah.

"Minimal penumpang dikurangi 50 persen, bangku enam hanya boleh diisi tiga orang, bangku empat hanya boleh dua orang," ujarnya.

Razia Angkot Mulai Besok

Dinas Perhubungan Kota Padang akan merazia angkutan kota atau angkot yang melangar aturan new normal.

Aturan mengenai new normal tersebut tercantum dalam Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dian Fakri mengatakan, razia ini mulai dilakukan pada Kamis (15/6/2020).

"Saat PSBB ada penindakan terhadap pelanggar PSBB, ketika kita new normal ada penindakan untuk pelanggar new normal, mulai besok," kata Dian Fakri, Rabu (24/6/2020).

BREAKING NEWS Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Sumbar Diperpanjang hingga 28 Juni 2020

Ia mengatakan, sejak diberlakukan new normal sudah disosialiasasikan kepada sopir angkot Padang.

"Sebelumnya belum bisa dilakukan sanksi sebab kita mendapat masukan bahwa jangan menerapkan sanksi dulu, makanya besok akan kita mulai," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah 12 hari sosialiasasi aturan pola hidup baru dilakukan pada kendaraan umum.

"Mulai besok, mudahan bisa tersosiliasai dan masyarakat bisa mematuhi semua aturannya," ujarnya.

Ia mengingatkan, para sopir angkot harus pakai masker, begitu juga dengan para penumpangnya.

Kemudian jumlah penumpang angkot harus setegah dari kapasitas bangku yang tersedia.

Ngaku Langkahnya Maju di Pilgub Sumbar akan Diremehkan Banyak Orang, Faldo: Sudah Biasa Diremehkan

"Sistem razianya secara acak, tidak lagi pakai posko sebab tidak efektif," ujarnya.

Tim razia terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polresta Padang.

"Pada paginya kita apel anggota Dishub, Satpol PP dan polisi, lalu kita bergerak," ujarnya.

Pada lokasi razia yang ditentukan akan dipasang meja dan barier.

Kemudian dilakukan pemeriksaan aturan sesuai dengan Perwako Pola Hidup Baru.

"Tujuannya untuk mengingatkan agar kita perhatian pada aturan pola hidup baru," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved