PPDB Online Sumbar
Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB Online Sumbar 2020, Segera Daftar di ppdbsumbar2020.id
Ada empat jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2020. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ada empat jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2020.
Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Sumbar Irman mengatakan, untuk SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tata cara masuk SMK 2020 harus melalui tes minat dan bakat.
• Situs PPDB SMA/SMK di Sumbar Masih Error, Disdik: Masih dalam Proses Penyempurnaan, Sebentar Lagi
• Laman ppdbsumbar2020.id Error, PPDB Online 2020 Dijadwalkan Bisa Diakses Lagi Pukul 09.00 WIB
Alasannya, agar calon peserta didik mendapatkan masukan tentang jurusan dan profesi yang cocok.
"Supaya siswa tidak keluar dari sekolah setelah dia masuk, jadi harus melalui tes minat dan bakat. Itu sudah kita lakukan pada 10-18 Juni," jelas Irman.
Selanjutnya, berbeda dengan PPDB SMA, seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK tidak mempertimbangkan sistem zonasi, namun menggunakan nilai.
• Situs PPDB SMA/SMK Sumbar Error, Disdik: Besok Pukul 09.00 WIB ppdbsumbar2020.id Bisa Diakses
• Pra Pendaftaran PPDB Tingkat SMP Padang Dimulai 24 Juni 2020, Disdik: Pendaftaran Semi Online
Pertimbangan nilai untuk masuk SMK adalah nilai semester, pelaksanaannya online mulai 22-25 Juni.
Sementara, untuk SMA menggunakan empat jalur tadi, pertama zonasi yakni jarak terdekat dari rumah ke sekolah.
"Kuota zonasi hanya 50 persen, dokumen yang diupload adalah Kartu Keluarga (KK)," jelas Irman.
• Data Ditolak Saat Registrasi PPDB Online SMP, Disdik Padang: Perbarui Data Mulai 24 Juni 2020
• Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tingkat SD Melalui Website, Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2020
Ia melanjutkan, apabila KK tidak sesuai dengan domisili sekarang, misal KK calon peserta didik di Belimbing, menempati rumah dinas di Jati, maka itu harus ditambah dengan surat keterangan domisili dari RT dan lurah diketahui camat.
Selanjutnya, jalur afirmasi kuotanya 15 persen. Jalur afirmasi mengutamakan siswa tidak mampu.
Dokumen yang diperlukan Kartu Indonesia Pintar, PKH dan sejenisnya yang berasal dari dinas sosial.
• PPDB Tahap II tingkat SD Padang Dimulai 20-23 Juni 2020, Daftar di Sekolah Belum Penuh Daya Tampung
• Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tingkat SD Melalui Website, Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2020
Kemudian, ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, kuotanya hanya 5 persen, termasuk disitu anak guru sesuai dengan Permendikbud.
Verifikasi Faktual PPDB SMP Padang Tahap III Sampai 25 Juli 2020, Disdik: Tak Perlu Siapkan Apapun |
![]() |
---|
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Dipanggil Ombudsman, Bahas soal Proses PPDB SMA dan SMK |
![]() |
---|
Polemik Penambahan Peserta Didik, Warga Gembok SMAN 5 Kota Padang |
![]() |
---|
Daya Tampung SMP 12 Padang Hanya 64 Orang, Pendaftaran Hari Pertama Banyak Dari Perkiraan Awal |
![]() |
---|
PPDB SMP Tahap III Dimulai, Para Orang Tua Murid Masih Ramai Daftarkan Anaknya Sekolah Negeri |
![]() |
---|