Rita Sumarni Datangi KPU Sumbar untuk Minta Maaf, tapi Amnasmen Tak Berada di Tempat
Petugas posko Covid-19 yang dilaporkan Ketua KPU Sumbar Amnasmen ke Polda Sumbar, datangi Kantor KPU Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas posko Covid-19 yang dilaporkan Ketua KPU Sumbar Amnasmen ke Polda Sumbar, datangi Kantor KPU Sumbar.
Petugas posko perbatasan Covid-19 di Solok - Padang yang sempat cekcok dengan Ketua KPU Sumbar Amnasmen menunjukkan niat baiknya atas permasalahannya.
Petugas yang bernama Rita Sumarni saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan bahwa Ketua KPU Sumbar tidak berada di tempat.
• Sekda Padang Amasrul Ungkap Kasus Staf BPBD dengan Ketua KPU Sumbar Menuju Tahap Mediasi
• Pemko Padang Minta Maaf Soal Cekcok Petugas PSBB, Amnasmen: Saya Baca dan Pelajari Dulu
"Iya saya datang ke KPU Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB untuk bersilaturrahmi dan meminta maaf dama bapak itu (Amnasmen)," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak bertemu dengan Amnasmen, karena sedang tidak berada di tempat.
"Saya mau minta maaf sama beliau, kita kan kemarin itu kan spontan saja," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kasusnya untuk saat ini masih dalam proses.
• Posting KTP dan Video Cekcoknya dengan Petugas PSBB di Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi
• Ketua KPU Sumbar Laporkan Satgas Covid-19 yang Posting KTP Dirinya, Apakah Itu Termasuk Prosedur?
"Masih dalam proses, Rita Sumarni juga sudah diperiksa dan yang semuanya juga sudah diproses," katanya.
Ia mendapat informasi kalau pihak terlapor telah melakukan permintaan maaf, tapi dari Polda Sumbar masih proses.
"Kalau kasusnya dari pihak pelapor mau mencabut, ya kasusnya dihentikan. Tapi hingga saat ini belum ada informasi untuk mencabut kasusnya," tuturnya.
Dilaporkan ke Polda Sumbar
Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen melaporkan Rita Sumarni ke Polda Sumbar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
Laporan tersebut karena Rita Sumarni memposting foto KTP dan video dirinya saat ada di posko Covid-19 Lubuk Peraku.
Dalam video tersebut ia terlibat cekcok dengan petugas di pos batas Lubuk Paraku, Kota Padang.
Video tersebut diunggah oleh akun facebook Rita Sumarni.
Tak cuma video cekcok, KTP yang merupakan data kependudukan Amnasmen pun dipampang di akun itu.
Kronologi Kejadian
Amnasmen mengatakan, dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dirinya bolak balik antara Solok-Padang untuk tetap bisa hadir dan masuk kantor dua atau tiga kali dalam seminggu.
Pada, Rabu (13/5/2020), dirinya berangkat dari Solok menuju Padang.
Sesuai standar Covid-19, ia dan juga sopir selalu memakai masker semenjak berangkat dari rumah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Amnasmen tiba di posko pemeriksaan kesehatan Covid-19 Lubuk Paraku dan mobil dinasnya mengantre 2 mobil di belakang kendaraan lain.
• Cekcok dengan Petugas PSBB, Anggota DPRD Pasaman Didenda 2.000 Paket Sembako & 5.000 Masker
Ia mengatakan, ketika itu ia telah melakukan serangkaian pemeriksaan Covid-19 di Lubuk Paraku.
Seperti biasa, kata Amnasmen, ia dan sopir turun dari mobil, menuju tempat cuci tangan untuk dibersihkan kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Saat itu petugas memberitahukan dan memperlihatkan suhu tubuh Amnasmen yakni 36,3 derajat Celsius dan demikian juga proses yang dijalani oleh sopirnya.
Pada saat pemeriksaan petugas juga menanyakan tujuan dan Amnasmen menjawab dalam rangka dinas di KPU Provinsi Sumbar dan dia dengan kendaraan dinas.
Setelah pemeriksaan selesai, Amnasmen kembali menaiki mobil dan antre untuk keluar jalur pemeriksaan dan melanjutkan rencana menuju Padang.
• Cekcok dengan Petugas PSBB Agam, Anggota DPRD Pasaman Diberi Sanksi oleh Partai Gerindra
Amnasmen menyebut, kondisi mobil saat itu baru mulai jalan.
Tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang petugas posko.
Petugas posko tersebut kembali meminta Amnasmen melakukan pemeriksaan.
"Saya jawab bahwa kami sudah melakukan pemeriksaaan dan dengan satu teriakan. Kemudian dia tanyakan kepada petugas pemeriksaan apakah saya sudah diperiksa dan dijawab petugas pemeriksa bahwa saya sudah selesai diperiksa," ungkap Amnasmen.
Pada awalnya mobil sudah dipersilakan jalan oleh petugas lain namun kembali petugas posko memanggil untuk menanyakan KTP dan menyuruh Amnasmen turun.
• VIRAL Video Cekcok Anggota DPRD Pasaman Vs Petugas PSBB, Ngaku Masker Hilang lalu Tancap Gas
Kemudian Amnasmen mengambil KTP di dompet untuk diserahkan.
Melihat KTP Amnasmen domisili di Kota Solok, petugas itu mengatakan Amnasmen tidak bisa masuk kota Padang meski sudah dijelaskan dinas di Padang sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar.
"Saya tidak dibolehkan masuk ke Padang meski saya telah meninggalkan KTP dan surat tugas yang nanti akan diserahkan," kata Amnasmen, Jumat (15/5/2020) pagi.
Hingga kemudian terjadilah dialog yang kurang baik ketika yang bersangkutan meminta surat tugas.
Amnasmen menjelaskan, bahwa dirinya tidak membawa surat tugas karena ini pemberlakuan baru.
Dan ia janjikan akan membawa surat tugas tersebut, namun untuk sementara Amnasmen menawarkan untuk meninggalkan KTP.
• UPDATE Corona di Padang, Per 15 Mei 2020 Tembus 249 Positif, 45 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia
Namun petugas yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk kota Padang dengan mengatakan silakan catat namanya dan laporkan dia pada atasanya atau wali kota serta jangan mentang-mentang Ketua KPU bisa seenaknya.
Akhirnya ada petugas anggota polisi militer yang menerima KTP Amnasmen untuk ditinggalkan dan dibuatkan TT kemudian diserahkan pada Amnasmen.
Namun petugas itu tetap menyampaikan kata-kata yang tidak pantas yang sebelumnya Amnasmen terpancing untuk berdebat.
Dan tanpa setahu dan seizin Amnasmen kejadian itu direkam oleh rekan ibu tersebut.
Pada sore harinya, Amnasmen diberi tahu oleh beberapa temannya bahwa foto KTP dia dan 3 video kejadian di lokasi posko Lubuk Paraku diposting di akun facebook atas nama Rita Sumarni.

Pada postingan tersebut, Rita Sumarni menulis "Mengaku ketua KPU Sumbar tapi tidak ada surat nya satupun dengan Data surat jalan nya dari KPU Sumbar KTP-NYA SOLOK tidak di bolehkan masuk Padang dia melawan petugas COVID 19 POSKO LUBUK PERAKU PADANG".
"Itu saya ketahui setelah ada postingan di akun facebook pribadi seseorang yang diberitahu beberapa teman-teman pada saya sore harinya," ujar Amnasmen.
Amnasmen mengaku, dari postingan FB atas nama Rita Sumarni tersebut, Amnasmen merasa yang bersangkutan menyalahgunakan KTP yang ia tinggalkan dan juga rekaman tersebut untuk kepentingan pribadinya di facebook.
"Itu yang akan saya laporkan (ke polisi). Dia salah gunakan titipan KTP saya dan dia rekam serta dia posting tanpa sepengetahuan saya," imbuh Amnasmen.
Amnasmen juga merasa yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan dirinya. (*)