Alasan Ayah dan Ibu Kandung Buang Bayi di Bukittinggi: Malu karena Hamil di Luar Nikah

Baru-baru ini, warga Kota Bukittinggi, Sumbar, dihebohkan dengan penemuan bayi wanita. Bayi tersebut ditemukan dalam kardus Indomie.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi bayi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Baru-baru ini, warga Kota Bukittinggi, Sumbar, dihebohkan dengan penemuan bayi wanita.

Bayi tersebut ditemukan dalam kardus Indomie di Panurunan Tambuo, Kalurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB Bukittinggi, Sumbar, 7 Juni 2020.

Bayi itu dibuang oleh ayah dan ibu kandungnya, yakni Hermanto (20) dan Liska Lubis (21).

Pura-pura Temukan Pertama Kali, Bayi dalam Kardus Mi di Bukittinggi Ternyata Dibuang Ayah Kandung

Setelah ditangkap polisi, kedua pelaku akhirnya mengungkap alasan mereka membuang bayi.

Pengakuan pelaku kepada polisi, mereka membuang bayi itu karena malu akibat hamil di luar nikah.

"Dia malu, akibat berhubungan di luar nikah dan hamil," Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, Senin (15/6/2020).

Setelah melahirkan, mereka pun membuat skenario untuk membuang bayi itu.

Polisi Usut Kasus Pembuangan Bayi di Bukittinggi, Pelaku Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Si ayah bayi, berpura-pura menemukan pertama kali bayi itu saat pulang dari pasar.

"Dia pura-pura menemukan bayi itu pertama kali. Orang yang berada di sekeliling pelaku tidak mengetahui sama sekali skenario itu," katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa orang-orang yang berada di sekitar pelaku tidak menaruh curiga kepada pelaku.

Polisi pun melakukan penelusuran siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Pulang dari Pasar, Pemuda di Bukittinggi Dikejutkan Suara Bayi Dalam Kardus Mie di Jalan Turunan

Sebuah petunjuk yang ditemukan oleh polisi adalah barcode yang ada pada baju bayi itu.

Dari barcode tersebut, polisi melacak siapa dan di mana baju bayi itu dibeli.

"Kita menemukan petunjuk yang ditinggalkan dari barcode saat dia membeli baju bayi tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari barcode tersebut, pihaknya mengetahui jam berapa pelaku membeli baju, lalu melihat pelaku dari rekaman CCTV.

618 Kasus Positif Covid-19 di Sumbar, Ini Rincian 11 Tambahannya, Ada Bayi 8 Bulan di Padang

"Dari rekaman CCTV tersebut, kita mengetahui wajah pelaku, dan ternyata baju yang digunakan saat membeli pakaian tersebut sama pada saat pelaku diamankan," sebutnya.

Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Bukittinggi.

Diceritakannya, pelaku bernama Liska Lubis (21) melahirkan di sebuah klinik bersalin di Kota Bukittinggi pada Sabtu (6/6/2020) yang lalu.

"Kemudian besok paginya, pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB kedua pelaku keluar dari klinik bersalin itu," katanya.

Ia menjelaskan, setelah itu pelaku bernama Hermanto meninggalkan bayi tersebut di penurunan Tambuo Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.

Saat ini pelaku telah diamankan pihaknya di Polres Bukittinggi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved