PPDB 2020

PPDB SD Padang Dibuka hingga 16 Juni 2020, Tahap II Hanya untuk Sekolah yang Belum Penuh Kouta

PPDB 2020 tahap II dari tanggal 20 sampai 23 Juni 2020. Tahap II ini untuk pemenuhan daya tampung pada sekolah yang belum terpenuhi koutanya

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SD pada hari pertama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/6/2020), terlihat masih relatif sepi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala UPTD Data Pokok Pendidik dan Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengingatkan orang tua untuk memperhatikan jadwal Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tingkat SD tahun 2020.

Menurutnya, setiap tahunnya kejadian orang tua tidak mematuhi aturan jadwal pendaftaran selalu terjadi.

Syarat PPDB Tahun 2020 Tingkat SD di Padang, Untuk Jalur Perpindahan Orang Tua Murid

Hari Pertama PPDB SD di Padang, Pendaftar Masih Sepi Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Apabila pendaftaran lewat jadwal, maka akses pendaftaran sudah ditutup dan pendaftaran tidak bisa lagi.

"Yang sering kejadian setiap tahun PPDB tingkat SD itu, orang tua tidak mentaati aturan dan jadwal yang kita berikan," kata Tresyy Yulinda, Kamis (11/6/2020).

Ia menambahkan, pendaftaran tahap satu PPDB tahun 2020 tingkat SD mulai 11 Juni sampai 16 Juni 2020.

"Misalnya, pendaftaran tahap I cuma dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, namun dia tidak mendaftar. Jika tidak mendaftar tentu tidak bisa dibuka," kata Tressy Yulinda.

Pada PPDB tahun 2020 ini dibuka pendaftaran tahap II dari tanggal 20 sampai 23 Juni 2020.

PPDB Online 2020 SMA dan SMK di Sumbar, Kuota Zonasi Tempat Tinggal Minimal 50 Persen

Tata Cara PPDB SMP Untuk Siswa Dari Luar Padang, Disdik: Lakukan Pra Pendaftaran

"Tahap II ini untuk pemenuhan daya tampung pada sekolah yang belum terpenuhi koutanya," ujarnya.

Tresyy Yulinda juga mengingatkan orang tua untuk melakukan daftar ulang.

Dari tahun sebelumnya, banyak kejadian orang tua tidak mendaftarkan ulang.

Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka murid dinyatakan mengundurkan diri.

"Kalau tidak daftar ulang artinya menggundurkan diri dan sering terjadi setiap tahun. Kalau sudah terkunci di sistem, tidak bisa dibuka lagi, karena jadwal kita sudah tersusun," ujarnya.

Tresyy Yulinda menambahkan kalau pendaftaran di luar jadwal tidak bisa dilakukan lagi, walaupun protes ke kantor Disdik Padang.

"Kalau dibuka satu, berarti mengacauakan sistim. Kemudian soal zonasinya juga, aturannya sudah begitunya," jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Padang sudah mensosialiasasi aturan PPDB melalui sekolah dan kelurahan.

"Kita juga menyediakan informasi di website dinas pendidikan, kita upload di facebook dan instagram juga," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved