PPDB Online 2020
Syarat PPDB Tahun 2020 Tingkat SD di Padang, Untuk Jalur Perpindahan Orang Tua Murid
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Padang telah dimulai hari ini, Kamis (11/6/2020)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Padang telah dimulai hari ini, Kamis (11/6/2020).
Kepala UPTD Data Pokok Pendidik dan Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan PPDB tahun 2020 ini ada jalur perpindahan orang tua atau wali.
Menurutnya, maksimal penerimaan siswa jalur perpindahan orang tua ini hanya lima persen dari daya tampung sekolah.
"Jalur perindahan orang tua ini, kalau ada orang tuanya yang inggin anaknya sekolah didekat tempat kerja mereka," kata Tresyy Yulinda, Kamis (11/6/2020).
• SD Percobaan Padang Diminati, Kepala Sekolah Sebut Kapasitas Hanya 56 Siswa
• JAWABAN Soal TVRI Kelas 1-3 SD Hari Jumat 12 Juni 2020, Pertanyaan: Mengapa Kancil Suka Berbagi?
Sistem zonasi tetap digunakan namun berdasarkan zona tempat kerja orang tua murid, yakni syaratnya kedua orang tua murid harus bekerja.
"Misalnya, tinggal di Belimbing, lalu suaminya kerja di kantor pos dan istrinya kerja di Dinas Pendidikan Padang, lalu inggin anaknya sekolah disekitar wilayah kantor mereka," tambah Tresyy Yulinda.
Syarat lain, imbuhnya, pada saat mendaftar harus melampirkan surat pernyataan dari pimpinannya.
"Jadi mereka bisa pilih mau anaknya sekolah dekat zona kerja suaminya atau mananya," jelas Tresyy Yulinda.
Tresyy Yulinda mengatakan syarat pendaftaran lainnya sama, seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, akte kelahiran dan ijazah TK apabila ada.
"Hanya saja, untuk formulir pendaftarannya dibedakan, khusus jalur perpindahan," jelas Tresyy Yulinda. (*)