Klarifikasi BPK Sumbar soal Pencabutan Status CPNS Alde Maulana: Tidak Terdapat Diskriminasi
BPK Perwakilan Sumbar memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan status CPNS seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Alde Maulana datang ke kantor LBH Padang bersama istrinya bernama Dewi Radnasari pada Senin (1/6/2020) lalu.
Saat itu, ia menceritakan bahwa dirinya diberhentikan dengan hormat karena tidak sehat rohani.
"Saya diberhentikan dengan hormat dari CPNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani melalui surat SK pemberhentian," katanya.

• Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Masker Kain, Hasil Produk dari 575 Penjahit Kota Padang
Ia mengatakan, surat hasil medical check up yang diketahuinya, dirinya dinyatakan cukup sehat.
Sebelumnya, dia megalami kelumpuhan di badan bagian kirinya karena memasang ring di kepalanya akibat ada pengbengkakan di kepalanya.
Disebutkannya, ring tersebut untuk mengantisipasi agar gelembung di kepalanya tidak pecah. Namun, hal itu membuat tubuh sebelah kirinya lemah.
"Selain itu, lapang pandang mata saya sebelah kiri tidak bisa melihat."
"Untuk berjalan saya bisa, dan insyaallah saya bisa mengerjakan tugas saya."
"Kalau saya tidak sehat jasmani dan rohani, kenapa saya bisa melalui prosedurnya sampai Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Prajabatan di Balai Diklat Medan," katanya.
• Astra Financial Grup Padang Berikan Paket Sembako Untuk Warga Disabilitas Terkena Dampak Covid-19
Ia menceritakan, dirinya mendaftar CPNS pada tahun 2018 dari formasi penyandang disabilitas dalam jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Sumbar.
Ia sudah mengikuti prosedur tes dari awal, yaitu DKD, DKB, pemberkasan awal tahun 2019.
Setelah pemberkasan, ia masuk ke tahap Diklatsar selama delapan bulan.
Namun, dirinya mengalami kejang-kejang dan dibawa ke RSUP Adam Malik Medan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya penumpukan cairan di kepalanya.
"Dokter di Balai Diklat Medan memberikan rekomendasi agar saya tidak berpikir berat dan berpikir banyak."
"Dari rekomendasi, pihak manajemen memberikan saya tidak mengikuti ujian mata kuliah diklat JFT (jaringan fungsional tertentu)," katanya.
• VIRAL Video Istri Seret-seret Suami Disabilitas di Pinggir Jalan Palembang, Paksa Pergi Mengemis