Bayi Ditemukan di Bukittinggi

Polisi Usut Kasus Pembuangan Bayi di Bukittinggi, Pelaku Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Pihak kepolisian mengusut terduga pelaku pembuangan bayi di daerah Panuruanan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamata

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
istimewa
Seorang bayi perempuan ditemukan warga di daerah Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (7/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian mengusut terduga pelaku pembuangan bayi di daerah Panuruanan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, bayi tersebut ditemukan pada Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 12.10 WIB lalu.

Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan tengah mengusut peristiwa tersebut untuk mencari tahu pelaku pembuang bayi.

"Jajaran Polsek sedang mengusut terduga pelaku pembuangan bayi tak berdosa tersebut," kata AKP Dedy Adriansyah Putra saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (9/6/2020).

AKP Dedy Adriansyah Putra  mengatakan kalau bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang pulang dari tempatnya berjualan di Pasar Aur Kuning bernama Hermanto (23).

Pulang dari Pasar, Pemuda di Bukittinggi Dikejutkan Suara Bayi Dalam Kardus Mie di Jalan Turunan

Warga dan Bhabinkamtibmas di Solok Halau Harimau, Letuskan Meriam Tomong Berbahan Karbit

Sampai saat ini lanjutnya, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang ada.

AKP Dedy Adriansyah Putra  menyebutkan pelaku pembuang bayi tersebut bisa dikenakan Undang-undang (UU) perlindungan anak.

"Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang lebih kurang 48 Cm dan berat 2,7 Kg di dalam kardus Indomie," tutup AKP Dedy Adriansyah Putra. 

Tersimpan di dalam Kardus

Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, bahwa seorang bayi perempuan ditemukan dalam kardus oleh seorang warga saat pulang berjualan dari pasar.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui kejadian penemuan bayi tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB pada Minggu (7/6/2020).

Peristiwa tersebut terjadi di daerah Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kawasan Malvinas Dicanangkan Jadi Hutan Wisata di Padang, Mahyeldi: Pohonnya Rindang, Sungai Jernih

Seorang saksi Hermanto (23) saat pulang dari tempatnya berjualan di pasar Aur Kuning melewati jalan penurunan Tambuo Tabek Gadang, Kelurahan Pakan Labuah.

Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan saksi bernama Hermanto (23) mendengar suara bayi sedang menangis.

"Saksi tersebut mencari sumber suara yang, ternyata suara tersebut memang benar suara bayi yang dibungkus dalam kardus Indomie yang terletak di pinggir jalan," katanya, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan, kalau aksi berusaha untuk menyelamatkan bayi tersebut dengan cara menelpon saksi bernama Danil (29) yang merupakan familinya sendiri.

Sanksi Sosial hingga Larangan Keluar Rumah Menanti Warga yang Langgar Protokol Kesehatan di Mentawai

Dijelaskan, saksi bernama Danil (29) menyarankan untuk dibawa ke Puskesmas. Namun, puskesmas yang dituju tutup.

"Akhirnya bayi tersebut diamankan dan dibawa ke rumah Ketua Pemuda Tigo Baleh Hendri (50). Setelah sampai di rumah Ketua Pemuda, Ketua RW Kelurahan Pakan Labuah membawa bayi tersebut Bidan," katanya.

Dedy mengatakan pihaknya bersama lainnya membawa ke rumah sakit (RS) Yarsi Kota Bukittinggi, dan selanjutnya diserahkan ke pihak Dinas Sosial Bukittinggi.

"Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang lebih kurang 48 Cm dan berat 2,7 kilogram di dalam kardus indomie," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved