Corona Sumbar

Sanksi Sosial hingga Larangan Keluar Rumah Menanti Warga yang Langgar Protokol Kesehatan di Mentawai

Bagi yang melanggar, kata dia, pemerintah setempat akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada warganya yang melanggar imbauan tersebut.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
(shutterstock)
Ilustrasi corona virus (Covid-19) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jubir Kebijakan Covid-19 Mentawai, Serieli BW, mengatakan daerahnya sudah diberikan arahan untuk melakukan relaksasi di berbagai kegiatan pada masa menjalani tatanan normal baru atau new normal.

Ia mencontohkan, relaksasi tersebut misalnya di rumah ibadah dan transportasi.

"Pergerakan orang di kendaraan umum juga diberikan relaksasi," kata Serieli BW.

Transisi New Normal di Mentawai, Bupati Tinjau Toko dan Swalayan hingga Susuri Desa-desa

Pesisir Selatan Nihil Penambahan Kasus Corona Saat Terapkan New Normal, Sisakan Satu Pasien Positif

Tetapi, lanjutnya, dipastikan terlebih dahulu rumah ibadah itu sudah melakukan protokol kesehatan atau belum.

Rumah ibadah harus sudah menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk kalau di gereja dan ada penanda tempat duduk yang boleh dan tidak boleh.

"Kita pastikan dulu dalam dua hingga tiga hari ke depan, jadi salat Jumat sudah boleh, kemudian Minggu sudah mulai dengan beribadah di gereja," terang Serieli BW.

Untuk pasar pada prinsipnya, Serieli BW, mengatakan selama ini memang tetap buka sebab pasar di Mentawai tidak seramai pasar di Padang.

Sejauh ini, menurutnya, selalu menerapkan physical distancing.

"Kita tinggal memastikan, di pasar itu sudah tersedia tempat cuci tangan yang memadai, itu selama ini belum memadai. Itu yang akan kita pastikan dan penuhi," tutur Serieli BW.

Bagi yang melanggar, kata dia, pemerintah setempat akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada warganya yang melanggar imbauan tersebut.

Sanksi, sebutnya, lebih mengutamakan sanksi administrasi, kalau dia pelaku usaha sampai kepada penutupan tempat usaha.

Sementara, untuk masyarakat umum, saat ini sudah diberlakukan jam malam.

"Sanksi yang akan diberikan dalam bentuk sanksi sosial, kita tidak menerapkan sanksi dalam bentuk denda administrasi dan bentuk lainnya," ucapnya.

Selain sanksi sosial, Pemda akan membuat semacam kartu kendali.

"Orang-orang yang bandel itu semacam ditindak langsung dengan menerbitkan sebuah surat yang melarang yang bersangkutan dalam beberapa hari tentu tidak ke luar rumah," tegas Serieli BW.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved