New Normal Sumbar
Pengumuman Kelulusan Siswa SMP di Padang 20 Juni 2020, Disdik: Tak Ada Aksi Corat-coret
Sekretaris Dinas Pendidikan Padang, Danti Arvan mengatakan bahwa kenaikan kelas diumumkan secara daring atau online.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Dinas Pendidikan Padang, Danti Arvan mengatakan bahwa kenaikan kelas diumumkan secara daring atau online.
Menurutnya, kelulusan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) mapun Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dilakukan secara online .
"Dijadwalkan pengumuman ini pada tanggal 20 Juni 2020, melalui website atau informasi dari sekolah masing-masing.
Selanjutnya, tetap melalui secara daring tanggal 20, melalui sekolah masing-masing ditentukan oleh masing-masing sekolah," kata Danti Arvan, Jumat (5/6/2020).
Danti Arvan mengatakan dasar kelulusan siswa ditentukan dari nilai rapor oleh sekolah masing-masing.
• Daftar PPDB Sekolah Dasar di Kota Padang Mulai 11 Juni 2020, Berikut Tata Cara dan Jadwal Lengkap
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Tunggu Pergub, Kadisdik Sumbar: Paling Lambat Tanggal 22 Juni 2020
Lanjutnya, Untuk SD nilai rapor yang jadi dasar kelulusan dari nilai rapor kelas empat semester genap sampai nilai rapor kelas enam seester4 ganjil.
"Dasar kelulusannya dari nilai yang selama ini, SD dari semester dua kelas empat sampai kelas enam semester ganjil," ujar Danti Arvan.
Lebih lanjut, imbuhnya dasar kelulusan SMP, nilai rapor dari kelas satu sampai kelas tiga semester ganjil.
Sejauh ini lanjutnya, ketentuan dasar kelulusan ini sesuai dengan edaran kemendikbud tentang aturan kenaikan dan kelulusan siswa.
"Kami minta agar tidak ada corat-coret pada saat kelulusan nanti, tetap di rumah saja, sebab covid-19 ini," ujar Danti Arvan. (*)