PPDB Kota Padang

Catat! Jadwal Pelaksanaan PPDB Siswa SD di Kota Padang, Pendaftaran Tahap I Mulai 11 Juni 2020

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) negeri Kota Padang dibuka p

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Humas Pemko Padang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) negeri Kota Padang dibuka pada 11 Juni 2020.

"Tempat pendaftaran dilaksanakan pada SD negeri se Kota Padang," kata Habibul Fuadi, Senin (1/6/2020).

Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan PPDB untuk SD di Padang tahun 2020.

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Peraturan Baru PPDB 2020, Ini Syarat Masuk TK dan SD

BERITA POPULER SUMBAR - Ruangan Bupati Solok Selatan Digeledah, PPDB dan Pengaduan di Payakumbuh

Tahap I

- Pendaftaran tahap I tanggal 11 -16 Juni 2020,

- Pengumuman hasil tahap I pada 17 Juni 2020,

- Pendaftaran ulang pada 18-19 Juni 2020.

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Peraturan Baru PPDB 2020, Ini Syarat Masuk TK dan SD

BERITA POPULER SUMBAR - Ruangan Bupati Solok Selatan Digeledah, PPDB dan Pengaduan di Payakumbuh

Tahap II dilakukan untuk pemenuhan daya tampung.

-Pendaftaran tahap II pada tanggal 20-23 Juni 2020.

- Pengumuman hasil tahap II 24 Juni 2020.

-Pendaftaran ulang ke sekolah dituju pada 25-26 Juni 2020.

"Pendaftaran tahap II calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya," ujarnya.

CARA Daftar Ulang PPDB Online 2019 Sumbar, Syarat Pakai Map Bertulang Laki-laki Perempuan Beda Warna

[Populer Sumbar] Syarat Daftar Ulang PPDB Online|Jemaah Calon Haji Termuda|Potensi Wisata Pariaman

Berikut persyaratan pendaftaran, dengan membawa:

- Asli dan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

-Asli dan fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW, diketahui oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, sejak diterbitkan surat keterangan domisili.

-Asli dan fotocopy KTP orang tua calon peserta didik.

-Surat pindah orang tua/wali

-Surat keterangan domisili yang berasal dari luar Padang.

-Surat keterangan kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi.

Habibul Fuadi mengatakan setiap calon peserta didik SD dapat memilih tiga zona. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved