Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno: Sudah Masuk, Tidak Boleh Keluar
Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idul Fitri 1441 Hijriah pada masa pandemi COVID-19.
Adapun larangan itu semata-mata dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau.
"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," tegas Gubernur Irwan dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5/2020).
• UPDATE Corona Sumbar: Tambah 32, Total Jadi 510 Kasus Positif Covid-19 per 26 Mei 2020
• Sebaran 478 Kasus Covid-19 di Sumbar, Terbanyak di Padang, Sijunjung Nihil Pasien Positif Corona
Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," jelas Gubernur Irwan.
• Rincian 35 Pasien Positif Corona di Sumbar Hari Ini, Sawahlunto Catat Perdana 2 Pasien Positif
• Masjid Hidayah Kota Padang Tetap Gelar Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Melalui aturan-aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara. Dalam hal ini, kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan wilayah.
"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tapi dengan Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali, dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja cukup efektif," jelas Irwan.
Menurut Gubernur Irwan, sejak diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751 perantau.
• UPDATE Corona di Sumbar, Per 23 Mei 2020 Bertambah 5 Lagi dan Total 443 Positif Covid-19
• Periksa 1.154 Spesimen Corona, Dua Laboratorium di Sumbar Temukan 5 Sampel Positif Covid-19 Hari Ini
Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Pemenhub Nomor 25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4.000, dengan rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.
"Itupun yang nyelonong memaksa dini hari, ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," jelas Irwan.
Selanjutnya, dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya yang telah kembali ke Sumatera Barat sekaligus menjaga agar tidak keluar lagi, Gubernur Irwan memberikan bantuan insentif untuk memulai usaha yang bergerak disektor agraris.
• Periksa 1.073 Spesimen Corona, Dua Laboratorium di Sumbar Temukan 2 Sampel Positif Covid-19
• Liga China saat Pandemi Corona, Tepuk Tangan Jadi Pengganti Pelukan Kemenangan
Dalam hal ini, Gubernur Irwan lebih mengarahkan warganya yang kembali ke kampung dan tidak ada niat untuk kembali merantau agar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.
Sebab, sektor tersebut adalah potensi andalan yang ada di Sumatera Barat dan telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 23,8 persen.
"Karena di Sumbar ini daerah agraris, industri tidak ada di Sumbar. Beda dengan di Jawa. Adapun home industry, itupun bisa masuk, tapi karena industri ini sedang melambat (terdampak pandemi), tentu juga kurang banyak daya tampung," jelas Irwan.
• UPDATE Corona di Padang Terus Bertambah, Per 21 Mei 2020 Total 279 Positif Covid-19
• Periksa 1.102 Spesimen Corona Balai Veteriner Bukittinggi Temukan 32 Sampel Positif Covid-19
"Tapi kalau di pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan itu luar biasa. Kita masih butuh makan minum tiap hari. Saya mengimbau untuk ke situ," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Irwan sangat menganjurkan agar warganya yang berada di rantau tidak masuk kembali maupun keluar dari Sumbar, sebagai pencegahan penularan COVID-19.
"Yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini juga tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan transmisi positif COVID-19 ke mereka-mereka," jelas Irwan.
• Sebaran 420 Kasus Positif Corona di Sumbar, Sawahlunto dan Sijunjung Masih Zona Hijau
• UPDATE Corona di Padang, Per 19 Mei 2020 Total 270 Positif, 64 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia
Pihaknya juga berharap agar segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakatnya segera memberikan hasil yang maksimal, sehingga kehidupan dapat kembali berjalan normal.
"Mudah-mudahan dengan bersabar, COVID-19 bisa kita landaikan dan kehidupan kembali menjadi normal," pungkas Irwan.
Sebagai informasi, data kasus COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat per Senin (25/5) ada 478 kasus positif dengan rincian 122 pasien positif dirawat, 68 isolasi mandiri, 2 isolasi mandiri, 10 isolasi Bapelkes, 53 isolasi BPSDM, 13 isolasi BPP, 24 meninggal dunia dan 186 dinyatakan sembuh.
Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 9.041 yang mana 23 dikarantina Pemda, 124 isolasi mandiri, 8.894 selesai dipantau.
Selanjutnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 861 dengan rincian 31 dirawat dan 830 dinyatakan sehat dan dipulangkan. (*)