Idul Fitri 2020
PENTING! Ini 5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri 2020, Tak Boleh Puasa hingga Dandan Berlebihan
Berikut ini amalan sunnah di Hari Raya Idul Fitri yang dikutip Tribunnews dari Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shala
Meskipun Ibnul Qayyim mengatakan, dianjurkan untuk menggunakan wewangian dan pakaian paling bagus saat salat Idul Fitri, tetapi Allah juga mengingatkan agar tidak menggunakan hiasan atau aksesoris secara berlebihan.
Terkhusus kepada perempuan, sangat tidak dianjurkan berdandan secara berlebih.
4. Berlebih-lebihan saat Makan
Jangan sampai setelah berpuasa 1 bulan penuh, jaid balas dendam dengan makan sepuasanya di hari kemenangan.
Meskipun hari raya merupakan momen yang pas untuk menyantap berbagai makanan yang disajikan yang pasti lebih beragam dan lebih enak dibanding saat hari-hari biasa.
Namun jangan sampai makan berlebihan. Allah berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raf: 31)
Dan disebutkan dalam kitab Adab al-Syafi’i wa Manaqibi bahwa Imam Syafi’i berkata bahwa “Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.”.
5. Mengulur Waktu Salat
Silaturahmi ataupun acara halal bihalal tidak bisa menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu salat fardu apalagi meninggalkannya.
• PANDUAN dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah, Simak Jumlah Takbir di Rakaat Pertama dan Kedua
• 30 Kalimat Jitu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2020: Kata-kata Mohon Maaf Lahir Batin di WA
Berikut ini panduan takbir Idul Fitri dikutip dari Fatwa MUI:
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan