Syarat yang Harus Dilengkapi Pengurus Mesjid di Padang Bila Ingin Gelar Shalat Idul Fitri Berjamaah

Pemko Padang memberikan kesempatan bagi pengurus masjid yang ingin menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Nadia Nazar
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di depan kantor Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (5/6/2019) tahun lalu. Tahun ini sejumlah syarat harus dilengkapi pengurus mesjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. 

9. Mengatur jarak antara jama’ah (60 cm).

10. Jama'ah membawa sajadah/ tikar masing-masing.

11. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).

12. Keluar Masjid/Mushalla tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

13. Pengurus Masjid/Mushalla harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

14. Pengurus Masjid/Mushalla membuat surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai 6000.

Mahyeldi menambahkan Rekomendasi  diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved