Corona Sumbar

Penjelasan MUI Sumbar Mengenai Pelaksanaan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar mengatakan, penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Sumbar tetap tidak keluar dari ke

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Freepik
Idul Fitri 2020/1441 Hijriah 

5. Tetap memperhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19, seperti, tempat cuci tangan, menggunakan masker, jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.

6. Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah maka merenggangkan shaff ketika salat, dibolehkan dan tidak membatalkan sholat berjamaah.

Sebanyak 396 Warga Sumbar Terinfeksi Virus Corona, Sembuh 91 Orang & Meninggal Dunia 22 Orang

Pasien Positif Corona di Sumatera Barat Bertambah 3, Total Jadi 396 Kasus Positif

7. Pelaksanaan Salat dan Khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut, kepada MUI Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," sebut Gusrizal Gazahar.

Selanjutnya, Gusrizal Gazahar menjelaskan, dalam pandangan jumhur ‘ulama, salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

UPDATE Corona di Padang, Per 15 Mei 2020 Tembus 249 Positif, 45 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona di Sumbar Bertambah 22 Orang, Klaster Pasar Raya Padang 19 Orang

Namun bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti salat Idul Fitri berjamaah dengan umat secara umum di lapangan atau di masjid karena ‘udzur atau luput darinya pelaksanaan sholat ‘Id tersebut, maka dibolehkan menunaikannya sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah sebagaimana pandangan fuqaha’ Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, bersandarkan kepada hadits Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَامْشُوا إِلَيْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا " (رواه أحمد)

“Dari Abu Hurairah ra, susungguhnya Rasulullah saw bersabda; Jika shalat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka gantilah." (HR. Ahmad)

Dan amalan sahabat Rasulullah saw (Anas Bin Malik ra) apabila luput darinya pelaksaanaan sholat ‘Id sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih :

أَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلَاهُمُ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ وَصَلَّى كَصَلَاةِ أَهْلِ الْمِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ. (رواه البخاري)

“Anas bin Malik memerintahkan mawla mereka yaitu Ibnu Abi ‘Utbah ) ketika berada di al-Zawiyyah (pelosok di dekat Bashrah) maka dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya, lalu kemudian Anas bin Malik shalat bersama mereka sebagaimana shalatnya penduduk kota dan seperti takbir mereka”.

Dikatakan Gusrizal Gazahar, Kaifiyyat pelaksanaan salat Id di rumah adalah sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid.

Baik dari segi jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya (7 kali takbir pada rakaat pertama selain takbiratul ihram dan 5 kali takbir pada rakaat kedua selain takbiratul qiyam), namun tidak disyaratkan khutbah sesudahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved