Baznas Sumbar Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras atau Uang Minimal Rp 30 Ribu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2020.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2020.
Jumlah zakat yang dibayarkan bervariasi, ada orang mengukur dengan beras ganti beras.
Atau boleh juga diganti dengan uang, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
"Kalau besaran zakat fitrah Ramadan 1441 H, minimal 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras atau kalau diganti dengan uang minimal Rp 30 ribu," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Sumatera Barat (Sumbar), Syamsul Bahri Khatib.
Besaran yang ditentukan tersebut merupakan besaran minimal zakat atau bisa juga seharga dengan kualitas beras yang dikonsumsi para muzaki.
• Besaran Zakat Fitrah di Pasaman Ramadan 2020, Tertinggi Rp 32.500 untuk Beras Kualitas Super
• Lafaz Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Orang Diwakilkan
Bagi muzaki yang mengonsumsi beras berkualitas paling rendah dapat ditukar dengan uang senilai Rp 30 ribu.
Muzaki yang mengonsumsi beras berkualitas sedang dapat diganti dengan uang senilai Rp 35 ribu.
Muzaki yang mengonsumsi beras berkualitas lebih baik, namun bukan yang paling baik diganti dengan uang senilai Rp37,5 ribu.
Bagi muzaki yang memiliki beras berkualitas paling baik (premium) dapat menukarnya dengan uang senilai Rp 40 ribu.
Syamsul Bahri Khatib menyebut, beras premium itu istilah baru contoh beras Solok.
Ia mengatakan, beras yang paling bagus tentu paling mahal harganya, tetapi pada prinsipnya adapun yang namanya ibadah, tentu lebih suka memberikan yang terbaik dan tinggi nilainya.
"Carilah ibadah itu, andai kita menerimanya dengan sangat gembira. Bila tidak senang, tentu bukan yang terbaik," terang Syamsul Bahri Khatib.
Syamsul Bahri Khatib menjelaskan, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah diantaranya adalah fakir dan miskin.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sebelum salat Idul Fitri melalui amil atau boleh pribadi atau lebih baiknya dikumpul di masjid.
Pembayaran zakat di tengah pandemi, jelasnya, para muzakilah yang bisa melihat siapa yang kondisinya terparah dan berhak menerima zakat.(*)