Pilkada Serentak Ditunda
KPU Sumbar Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Pilkada, Amnasmen: Apakah Memungkinkan Desember 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, belum ada perkembangan t
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, belum ada perkembangan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada.
Saat ini yang dilakukan KPU hanyalah menunggu perkembangan dan menunggu arahan resmi dari KPU Pusat.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (18/5/2020).
"Belum ada perkembangan terkait Pilkada, masih menunggu kebijakan," sebut Izwaryani.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, seperti yang disampaikan pimpinan di Jakarta, KPU saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya.
• Murid SD Kelas 1-3 Belajar di Rumah, Tayangan Si Kumbi Anak Jujur TVRI 18 Mei 2020
• Bupati Indra Catri: Tiga Klaster Utama Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam Telah Terputus
Antara lain Depdagri, Bawaslu, yang utama adalah Gugus Tugas dan BNPB terhadap kondisi pandemi Covid-19.
"Apakah memungkinkan untuk melaksanakan Pilkada serentak seluruh Indonesia pada Desember (2020) nanti."
"KPU harus dengan hati-hati dan cermat menganalisa ini," kata Amnasmen.
Dikatakan Amnasmen, pandemi Covid-19 adalah persoalan keselamatan, tidak hanya keselamatan KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga keselamatan peserta dan masyarakat.
Sementara, tahapan yang akan dijalani KPU Sumbar sendiri merupakan tahapan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tahapan KPU ke depan melibatkan orang banyak. Sebetulnya, kita sudah masuk verifikasi faktual," terang Amnasmen.
Disebutkannya, kalau memang Pilkada Sumbar akan digelar Desember 2020, awal Juni KPU sudah harus melakukan verifikasi faktual.
• Sepakat Anggaran Pilkada Digunakan untuk Penanganan Covid-19, KPU Sumbar: Kita Patuh Saja
• Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Virus Corona, KPU Sumbar: Kami Siap Kapanpun
Untuk itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilantik dan dikukuhkan kembali, turunkan berkas administrasi calon, kemudian langsung turun ke lapangan.
Menurut Amnasmen, hal tersebut akan membuat kualitas hasil verifikasi akan terganggu.
"Ini sedang dikaji oleh KPU RI, bagaimana menyesuaikan proses pelaksanaan teknis Pilkada dengan kondisi pandemi. Agenda menyiapkan itu," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sedang menginventarisir PPS dan PPK yang sudah dilantik dan dinonaktifkan, apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
Terkait anggaran, ia mengatakan, sejauh ini tidak terganggu karena sudah ada surat dari Depdagri supaya anggaran pilkada jangan diganggu.(*)