PSBB Sumbar

Warga Sumbar Mulai Ikuti Salat Berjamaah di Masjid, Sesuai Surat Edaran dan Protokol Covid-19

Sejauh ini bagi daerah yang benar-benar putih dari Covid-19 berbasis kelurahan itu dibolehkan menggelar salat Jumat dan salat berjamaah lainnya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi: Salat Jumat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejauh ini bagi daerah yang benar-benar putih dari Covid-19 berbasis kelurahan itu dibolehkan menggelar salat Jumat dan salat berjamaah lainnya.

Dari beberapa rumah ibadah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (15/5/2020), terpantai kegiatan salat berjamaah yang diselenggarakan pihak pengurus masjid.

Sebelumnya, Ketua MUI Padang Duski Samad, mengemukan bagi daerah yang sudah ada ODP-nya itu hanya Jumat yang diizinkan dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.

"Contoh, kelurahan yang berpotensi misalnya kelurahan yang bersebelahan dengan kelurahan yang sudah terpapar, itu mungkin Salat Jumat saja yang boleh," kata Duski Samad, Kamis kemarin.

Penjelasan ini terkait surat edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bahwa, pihaknya memberikan kesempatan kepada bupati dan wali kota.

Yakni, untuk membuat kebijakan membolehkan penyelenggaraan Salat Jumat berjamaah di masjid yang kemudian juga direspon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan wali kota, terutama mendukung keleluasaan untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah.

Gubernur Irwan Prayitno: 80,59 Persen Pasien Positif Corona di Sumbar Berstatus OTG dan ODP

 • Pasar Raya Padang, Klaster Terbesar Penyebaran Virus Corona di Sumatera Barat

Pelit Mengirim Sampel Swab, Gubernur Irwan Prayitno Sebut Kepala Daerahnya Adalah Sosok yang Jahat

Kata dia, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang sudah memberikan rekomendasi bagi daerah yang boleh melaksanakan salat berjamaah di saat pandemi Covid-19 ini.

Sementara, bagi daerah yang sangat banyak penularan-nya, dalam artian banyak kasus Covid-19 itu tetap dilarang dan tidak diperbolehkan salat Jumat berjemaah di masjid.

"Karena tidak boleh mencampurkan orang sehat dengan orang sakit," terang Duski Samad.

Duski Samad menjelaskan, bahwa saf dalam salat boleh saja tidak rapat, apalagi dalam kondisi seperti saat sekarang ini.

Kata dia, salat tetap menerapkan phisycal distancing, pakai masker, cuci tangan, dan sajadah bawa dari rumah.

Menurut Duski Samad, salat dengan jaga jarak tidak ada masalah, sebab soal saf itu kesempurnaan salat.

Tapi karena potensi kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi, maka yang paling aman itu jaga jarak.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved