Berita Kabupaten Agam
Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu
Dua ekor satwa liar dilindungi jenis kucing Kuwuk atau kucing Hutan dengan nama latin Prionailurus Bengalensis diserahkan warga ke Balai Kon
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.BKSDA RESOR AGAM
Dua ekor anak kucing hutan saat berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Kamis (14/5/2020).
Ade Putra menyebutkan, makanan buruan kucing tersebut adalah tikus, bajing, kelinci, binatang ampibhi, kancil dan ikan.
"Di Indonesia, semenjak 1999 satwa ini masuk dalam jenis dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati," kata Ade Putra.
Ade Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ade Putra.(*)