Berita Kabupaten Agam
Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu
Dua ekor satwa liar dilindungi jenis kucing Kuwuk atau kucing Hutan dengan nama latin Prionailurus Bengalensis diserahkan warga ke Balai Kon
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua ekor satwa liar dilindungi jenis kucing Kuwuk atau kucing Hutan dengan nama latin Prionailurus Bengalensis diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Anak kucing yang dilindungi tersebut ditemukan oleh Azizul Hakim (31) warga jorong Balai Ahad II Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beberapa hari yang lalu.
Namun, akhirnya Azizul Hakim (31) menyerahkan dua ekor anak kucing tersebut ke BKSDA Agam pada Kamis (14/5/2020).
Pengendali Ekosisten Hutam BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan satwa tersebut ditemukan di kebun jagung milik Azizul Hakim (31).
"Ditemukannya dalam kondisi ditinggalkan induknya. Takut induknya akan kehilangan, anak kucing tersebut dibiarkan tetap di situ selama tiga hari," ujar Azuzul, Jumat (15/5/2020).
• GADIS di Lima Puluh Kota Punya Hobi Berburu Babi, Ikut Kegemaran Ayah dan Kakak Lelaki
• Gubernur Irwan Prayitno Apresiasi, Per 14 Mei 2020 Enam Daerah di Sumbar Zero Kasus Covid-19
Namun, ternyata sang induk tidak datang kemudian satwa tersebut dibawa pulang.
Mengetahui jenis kucing tersebut, termasuk satwa dilindungi, Azizul Hakim selanjutnya menghubungi pihak BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
Pihak BKSDA Resor Agam menerima penyerahan anak kucing tersebut dan langsung melakukan observasi.
Pengendali Ekosisten Hutam BKSDA Resor Agam, Ade Putra menyebutkan satwa yang diserahkan tersebut, jenis kucing tersebut adalah kucing Kuwuk atau kucing Hutan berjenis Kelamin jantan. Dikatakan, umur satwa tersebut diperkirakan baru satu minggu.
Untuk sementara, anak kucing tersebut akan dirawat dan direhabilitasi pihak BKSDA sampai dengan kondisinya siap untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada warga tersebut. Warga yang peduli terhadap satwa dilindungi, lalu menyelamatkan dan menyerahkannya ke BKSDA," sebut Ade Putra.
Ade Putra menjelaskan kucing Kuwuk atau kucing Hutan adalah satwa yang memiliki totol-totol menyerupai corak kulit dari mancan tutul, sehingga dalam bahasa inggris kucing disebut juga dengan leopard cat.
Dikatakannya, tempat hidup atau habitat kucing ini bervariasi, meliputi hutan tropis, semak belukar, hutan pinus, semi-gurun, daerah pertanian, hingga daerah bersalju tipis.
"Kucing ini mampu hidup dihabitat dengan ketinggian mencapai 3.000 mdpl. Kucing ini pandai memanjat dan suka beraktivitas pada malam hari (nokturnal)," kata Ade Putra.
Ade Putra menyebutkan, makanan buruan kucing tersebut adalah tikus, bajing, kelinci, binatang ampibhi, kancil dan ikan.
"Di Indonesia, semenjak 1999 satwa ini masuk dalam jenis dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati," kata Ade Putra.
Ade Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ade Putra.(*)