THR PNS Pemprov Sumbar Eselon III ke Bawah Segera Cair, Nominalnya Beda dengan Tahun Lalu

Tunjangan hari raya (THR) ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) segera cair.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi THR PNS 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tunjangan hari raya (THR) ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) segera cair.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Sumbar, Zaenuddin menyebutkan, Pemprov Sumbar sudah menyiapkan sekitar Rp100 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN tersebut.

"Anggaran sudah ada, Insyaallah dalam waktu dekat segera cair, cuma kan tinggal aturan mainnya, itu baru Peraturan Presiden (Perpres)," ungkap Zaenuddin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima

Di dalam Perpres itu berbunyi, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Yakni eselon III, eselon IV, dan staf golongan I hingga golongan IV.

Zaenuddin mengatakan, eselon I dan eselon II tidak dapat.

Tak hanya ASN eselon I dan II, Zaenuddin juga memastikan bahwa pejabat-pejabat tak akan mendapatkan THR.

Promo Indomaret dan Alfamart, Super Hemat hingga Kejar THR Nestle, Ada Voucher Belanja Rp 100 Ribu

"Begitu pun dengan anggota DPRD. Saya gak dapat, biasanya dapat, karena Covid-19 mungkin gak dapat, uangnya gak ada atau gimana, tapi kalau Pemprov dulu menyediakan untuk semua."

"Cuma Perpres, pejabat negara dan eselon II itu kepala kantor dan Sekda Gubernur Wagub itu gak dapat untuk sekarang," terang Zaenuddin.

Ia juga mengatakan, THR untuk ASN akan cair jika sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK).

Dari Kementerian Keuangan nanti biasanya ke Dirjen Perbendaharaan.

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020, Ada Perbedaan untuk 5 Hari dan 6 Hari Kerja

"Itu belum ada, menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan," ujar Zaenuddin.

Setelah regulasi dari PMK, THR akan dicairkan dalam waktu dekat.

"Paling lambat kemarin katanya hari Jumat besok, 15 Mei 2020, tapi belum ada juga. Jika sudah ada regulasinya, akan dibayarkan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved