Jumlah Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang di Kabupaten Sijunjung Tahun 2020, Berikut Rinciannya
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebanyak 3,1/3 liter beras. Jenis berasnya berdasarkan beras yang dik
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebanyak 3,1/3 liter beras.
Jenis berasnya berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat Sijunjung sehari-hari.
Kepala Bagian Perencanaan dan Palaporan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab.Sijunjung Han Aidil Akbar mengatakan pembayarnya bisa dengan uang tunai.
• Bayar Zakat Fitrah di Bukittinggi, Sesuai Harga Tiga Jenis Kualitas Beras
• Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H, Berikut Ini Rinciannya
Untuk pembayaran dengan uang tunai dikonveksi dengan besar berikut itu:
Untuk harga beras Rp 12.000 per liter maka zakat fitrahnya Rp 40.000
Untuk harga beras Rp 11.000 per liter maka zakat fitrahnya Rp 37.000
Lalu harga beras Rp 10.000 per liter maka zakat fitrahnya Rp 34.000
Selanjutnya, untuk harga beras Rp 9.100 maka zakat fitrahnya Rp 31.000.
• Baznas Kabupaten Tanah Datar Tetapkan Zakat Fitrah, Sesuaikan Kualitas Beras yang Dikonsumsi
• Jumlah Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah di Padang Tahun 1441H/2020 Sesuai Jenis Beras yang Dimakan
"Mengingat kondisi darurat Covid-19 pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin atau pengurus zakat fitrah di mushala/masjid," kata Han Aidil Akbar, saat dihubungi Kamis (14/5/2020).
Han Aidil Akbar mengatakan jumlah zakat fitrah tahun 2020 ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan, Aiditor Baznas Kabupaten Sijunjung.
Kemudian dengan Kepala Kantor Kemanag Kabupaten Sijunjung, Kepala bagian kestra dan MUI Sijunjung tentang pelaksanaan zakat fitrah 1441/2020. (*)