Berikut Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah Serta Niat Membayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri dan Anak

Umat muslim wajib membayar zakat fitrah/ zakat fithri. Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hin

Tayang:
Editor: Mona Triana
Instagram/Santri.dai
Zakat Fitrah 

TRIBUNPADANG.COM - Umat muslim wajib membayar zakat fitrah/ zakat fithri.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya.

Mengutip Buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho.

Di Indonesia, ukuran satu sho' untuk beras yang merupakan makanan pokok masyarakat, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Penerima Zakat Fitri

Ada perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

Waktu Pengeluaran Zakat

Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;

Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan.

Niat Membayar Zakat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved