Opini Citizen Journalism

Memahami tentang Work From Home (WFH)

WORK from Home (WFH) merupakan istilah yang populer akhir-akhir ini, yaitu sejak andemi Covid-19. Istilah

Editor: Emil Mahmud
IST/DOK. FTI UNIVERSITAS BUNG HATTA
Ilustrasi: Lulusan Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Bung Hatta (UBH) dibekali dengan Sofware Solid Work yang bersertifikat Internasional di kampus FTI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini. 

Memahami tentang Work from Home 

Oleh: Dr Ir Hidayat, MT, IPM, Dekan dan Dosen Fakultas Teknologi Industri Universitas Bung Hatta

WORK from Home (WFH) merupakan istilah yang populer akhir-akhir ini, yaitu sejak pandemi Covid-19. Istilah tersebut dipastikan tidak berasal dari negara Indonesia, karena dari teksnya memang bukanlah dalam Bahasa Indonesia.

Namun, istilah tersebut sangat gampang dimengerti oleh siapa saja, orang awam sekalipun.

Dari susunan kata-katanya jika diterjemahkan satu per satu work artinya bekerja, from artinya dari, home artinya rumah.

Jika dirangkai ketiga kata tersebut, work from home artinya bekerja dari rumah. Alhasil, pemakaian istilah ini sangatlah akrab.

Buktinya, jika ada pertanyaan kepada karyawan, dosen, pegawai atau siapa saja yang berstatus bekerja, bapak tidak ke kantor hari ini, jawabnya WFH.

Ibu tidak mengajar hari ini?! jawabnya WFH melalui online. Demikian juga halnya dengan para-pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang bertugas melayani publik.

Begitu pula pegawai dalam instansi pendidikan atau disebut tenaga kependidikan (tendik), yang tugasnya melayani mahasiswa dan dosen dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).

Pertanyaan yang sama apabila diajukan kepada mereka, lalu akan dijawabnya dengan; WFH.

Lantas, apa sebenarnya WFH itu ? Sudahkah berjalan pelaksanaan WFH di institusi pemerintah, swasta yang bergerak di bidang pendidikan, pelayanan publik, industri perdagangan dan lain sebagainya.

Seperti dikutip dari Jurnal Entrepreneur yang ditulis pada tanggal 26 Maret 2020 oleh Septina, WFH adalah singkatan dari Work from home yang berarti bekerja dari rumah.

Secara umum diartikan dengan cara kerja karyawan yang berada di luar kantor. Entah dari rumah, dari cafe atau restoran sesuai dengan keinginan karyawan.

Sistem kerja WFH memang memiliki fleksibelitas yang tinggi. Hal ini guna mendukung keseimbangan karyawan antara pekerjaan dan kehidupan.

Demikian juga penjelasan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang dikutip dari publikasi detikNews tanggal 16 Maret 2020.

WFH adalah Work From Home atau bekerja dari rumah. Artinya, karyawan atau PNS tidak perlu datang ke kantor dan bisa bekerja dari tempat tinggalnya.

Kementerian PAN-RB telah menetapkan WFH bagi PNS, yang berlaku di pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah.

Untuk teknis pelaksanaan, imbauan WFH juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta kepada perusahaan swasta, yang tertuang dalam SE nomor 14/SE/2929 tentang imbauan Bekerja di Rumah.

Pada tanggal 30 Maret 2020, Menpan RB kembali mengeluarkan perpanjangan pelaksanaan WFH, seperti dipublish di situs resmi Menpan RB tanggal 30 Maret 2020.

Bagi Menkeu RI, Sri Mulayani arti WFH, dikutip dari Tempo.Co tanggal 18 Maret 2020 yaitu tetap fokus dan produktif.

Sebaran 195 Kasus Covid-19 di Sumbar, 74 Dirawat, 45 Isolasi Mandiri, 35 Sembuh & 15 Meninggal Dunia

Delapan Klaster Penularan Covid-19 di Sumbar, Paling Besar di Pasar Raya dan Ambassador

Kabar Baik, Tambah 5 Pasien Sembuh Corona di Sumbar, Total Sudah 35 dari 195 Kasus

Sedangkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbub) RI, Nadiem Makarim, yang akrab dipanggil Mas Nadim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan 8 kebijakan terkait dengan WFH (KABAR 24.bisnis.com, 17 Maret 2020).

Penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pusat yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020.

Pada point ke-3 berbunyi : pimpinan dan pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, tanpa mengurangi kinerja.

Demikian juga para Lembaga Layanan Dikti (L2Dikti) juga mengeluarkan surat resmi terkait WFH, salah satu diantaranya dalam situs resmi L2Dikti Wilayah X tanggal 27 April 2020 surat No.6/LL1/TU/2020.

Pada point 4 dikatakan : pimpinan/pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah (Working From Home/WFH), tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran, dan tidak mempengaruhi tunjangan kerja.

Hal senada juga disampaikan oleh L2Dikti wilayah lainnya.

Intinya, seruan untuk melaksanakan WFH sudah begitu masif dalam mencegah penularan wabah Covid-19.

Karenanya, marilah untuk menatap ke instansi tempat kita bekerja. Sejauh mana WFH tersebut telah berjalan. Atau, lebih dalam lagi bercermin kepada diri sendiri.

Andaikan pekerjaan kita sebagai pelayan pada suatu instansi yang sedang WFH, sudahkah memberi pelayanan yang baik terkait pekerjaan kantor dari rumah masing-masing.

Atau ketika yang berurusan dengan suatu instansi, apakah sudah dilayani secara baik? Atau hanya menerima jawaban, tidak sedang di kantor.

Bahkan boleh jadi, kita tidak mengetahui, harus menghubungi siapa ketika ingin berurusan pada masa (pandemi) Covid-91 saat ini.

Ilustrasi : belajar di rumah - Guru tetap beraktivitas.
Ilustrasi : belajar di rumah - Guru tetap beraktivitas. (Tribunnews/JEPRIMA)

Apakah haru memilih untuk pasrah, ataukah mungkin jengkel dengan keadaan itu.

Bagi institusi perguruan tinggi, kemendikbud juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait masa belajar penyelenggaraan program pendidikan No. 302/E.F2/KR/2020 yang di antara poinnya adalah imbauan agar perguruan tingi dapat memantau kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (Study From Home/WFH), hendaknya dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan.

Pointer ini tentulah ada beberapa PTN/PTS yang sudah menjalankan, namun sebagian juga ada yang belumlah melaksanakannya.

Keterlibatan dosen atau guru dalam proses PBM dengan cara WFH, semestinya sangat jelas, meskipun belumlah semuanya terealisir.

Mengingat berbagai kendala yang dijumpai di lapangan selama PBM daring (dalam jariangan) Di antaranya, ketiadaan akses internet maupun sinyal (signal), tidak ada pulsa, maka perlu kebijakan oleh Kemendikbud pembelajaran melalui Radio Republik Indonesia (RRI) dan TVRI.

Sejauh manakah peran guru lain yang tidak terlibat menjadi nara sumber.

Ventilator Friendly (VentiFren)

Tim Universitas Bung Hatta Kolaborasi dengan Lintas Profesi, Hasilkan Ventilator Portabel

Mendikbud telah mengimbau pimpinan perguruan tinggi agar memberdayakan mahasiswa melalui KKN Tematik. Yakni berkaitan dengan penanganan Covid-19, demikian juga dosen dan tendik.

Sejauhmana imbauan tersebut direspon oleh institusi pendidikan tinggi, kalaupun ada seberapa persenkah, personal yang terlibat?

Tentu perlu dievaluasi pelaksanaan agar ditemukan permasalahannya, sehingga WFH menurut Sri Mulyani yaitu tetap fokus dan produktif dapat terwujud.

Harapan Septina dan Menpan RB agar karyawan, ASN melakukan pekerjaan kantor dari rumah secara maksimal bisa terwujud.

Atau harapan Mendikbud, agar mahasissa, tendik dan dosen terlibat aktif menangani Covid-19 sebagai wujud Merdeka Belajar dapat terwujud.

Sementara itu membiarkan berjalan seperti apa adanya sampai menunggu Wabah Covid-19 ini berakhir.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved