Ayah Gauli Anak Kandung di Padang
Ibu Datangi Kantor Polsek Koto Tangah, setelah Korban Beberkan Perlakuan Ayah Kandung
NS (19) yang menjadi korban asusila dari terduga pelaku ayahnya sempat kabur dari rumah. Lantaran NS sudah tak tahan lagi atas per
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - NS (19) yang menjadi korban asusila dari terduga pelaku ayahnya sempat kabur dari rumah. Lantaran NS sudah tak tahan lagi atas perlakuan ayahnya yang tak senonoh tersebut.
Hal itu terungkap setelah sang ibu korban yang pulang dari pasar tak mendapati putrinya, NS karena sudah tak ada lagi di rumah.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan ibu korban mendatangi kantor polsek setelah mendengar pengakuan putrinya, yang diduga telah disetubuhi ayahnya.
"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan TribunPadang.com, Senin (4/5/2020).
Dikatakan, ibu korban melaporkan perbuatan asusila ayah karena diduga menggauli anak kandung mereka saat dirinya tidak berada di rumah.
• Ayah Diduga Setubuhi Anak Gadis Sendiri, Istri Disuruh Beli Sparepart Mobil ke Pasar Raya Padang
• Evakuasi Truk Muatan Elektronik di Silaiang Selesai, Tak Ganggu Arus Lalu-lintas Padang-Bukittinggi
• Hasil Pool Test Covid-19 Lima Daerah di Sumbar, Untuk Solok Selatan Negatif dan Aman
"Dan pada saat (ibu pergi ke pasar) itulah pelaku (S) mengambil kesempatan melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB," sebut Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.
Seperti dikemukakan sang ibu korban, bahwa anak (NS) sempat kabur ke rumah temannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya.
"Dan, setelah ditemukan anaknya, di sana anaknya bercerita kalau suaminya telah menggauli anak kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.
Ipda Heru Gunawan menyebutkan akibat perbuatan tersebut korban malu kepada dirinya sendiri dan tidak mau berbicara kepada orang lain.
Disebutkannya barang bukti yang diamankan berupa baju korban dan pakaian dalam korban.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
S Diamankan Polisi
Sebelumnya, dikabarkan seorang ayah berinisial S (41) diduga menyetubuhi anaknya sendiri saat istri sedang tidak berada di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan, korbannya merupakan anak gadisnya inisial NS (19).
Dari penuturan S, saat ditemui di Polsek Koto Tangah, bahwa dirinya mengaku masih mempunyai istri yang dinikahinya semenjak Tahun 2002 yang lalu.