PSBB Sumbar Mulai 22 April

Lokasi Check Point di Pusat Kota Padang Dimulai Pukul 07.00-23.00, Setiap Posko 15 Petugas

Sebanyak 15 petugas dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan di setiap titik check point pusat Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Dian Fakri serta staf Dishub lainnya. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 15 petugas dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan di setiap titik check point pusat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mulai Rabu (22/4/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Padang Dian Fakri mengatakan petugas dari Tim gabungan yang terdiri dari; Dishub Padang, TNI, Polresta, Korem, Satpol PP dan petugas lainnya.

"Petugas yang dikerahkan setiap posko sebanyak 15 orang di antaranya satu komandan. Setiap satu ruas jalan akan diawasi oleh 7 petugas," kata Dian Fakri, Selasa (21/4/2020).

Adapun tujuh lokasi rinciannya,  berada di depan Polsek Kuranji, depan Polesk Pauh, depan Polsek Lubuk Kilangan.

Selanjutnya, depan Polsek Lubuk Bagalung, depan Kantor Dinas Perhubungan Mata Air.

Lalu di depan polsek Padang Timur dan di samping Basko, Padang Utara.

Ia menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 23.00 malam.

"Petugas shift pertama mulai dari pukul 7.00 sampai 15.00. Lalu shift kedua pukul 15.00 sampai 23.00 malam hari," ungkap Dian Fakri seraya menyebutkan petugas tidak bekerja 24 jam.

Diasumsikan pada malam harinya, masyarakat tidak keluar rumah dengan adanya pembatasan jam malam.

"Kalau pukul 01 malam itu, maka kami berasumsi tidak ada orang yang mau keluar lagi."

UPDATE Covid-19 di Kota Padang Per 21 April Bertambah, Tercatat 50 Kasus Positif

Tujuh Lokasi Check Point di Pusat Kota Padang, Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB

"Berbeda dengan posko perbatasan yang 4 titik itu memang beroperasi selama 24 jam," ungkap Dian Fakri.

Dian Fakri mengatakan penutupan di beberapa ruas jalan di Kota Padang tidak diberlakukan lagi.

Diketahui sebelumnya Pemko Padang menutup Jalan Adinego, Jalan Raya Lubuk Begalung dan Jalan Sutan Syahril di Simpang Bukit Putus.

Menurutnya, selama PSBB yang dilakukan pembatasan gerak orang dengan pemeriksaan di lokasi check point.

Sedangkan, untuk pembatasan kendaraan dengan penutupan jalan tidak dilaksanakan lagi.

"Untuk orang ber-KTP Padang boleh masuk, namun ditanya tujuannya dan harus ada keperluannya."

"Serta harus mematui aturan berkendaraan selama PSBB,"ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved