Berikut Ini Merupakan Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, Serta Golongan Penerima Zakat
Pada bulan Ramadhan pahala dan amalan saleh akan dilipat gandakan, termasuk zakat, walaf dan infak. Nah. Apa perbedaan ketiganya dan siapa yang boleh
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
"Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja," kata Indrayanto.
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.
Lanjutnya, wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).
Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.
• Zakat Fitrah di Tanah Datar Rp25 Ribu hingga Rp32 Ribu, Bisa Dibayar di Konter Pasar Batusangkar
• VIDEO dan Lirik Lagu ‘ZIKIR ZAKAT’ Santri Gontor Cover ZIGGY ZAGGA Gen Halilintar Trending Youtube
Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Nah, sudah jelas zakat, infak, sedekah dan wakaf memilik perbedaan yang jelas. Mari perbanyak berbuat baik.
Lalu, siapa saja yang boleh menerima zakat.
Indrayanto menjelaskan bahwa para ulama sepakat ada delapan golongan penerima zakat.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. At Taubah ayat 60).
Berdasarkan firman tersebut, zakat hanya disalurkan pada orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat atau amil.
Selanjutnya mualaf, budak, orang yang berutang, fisabilillah dan ibnu sabil. (*)