Berikut Ini Merupakan Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, Serta Golongan Penerima Zakat
Pada bulan Ramadhan pahala dan amalan saleh akan dilipat gandakan, termasuk zakat, walaf dan infak. Nah. Apa perbedaan ketiganya dan siapa yang boleh
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pada bulan Ramadhan pahala dan amalan saleh akan dilipat gandakan, termasuk zakat, walaf dan infak.
Nah. Apa perbedaan ketiganya dan siapa yang boleh menerima zakat?
Berikut ini pemaparan oleh Branch Manager Rumah Zakat Sumbar Indrayanto.
Indrayanto mengatakan zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
• Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Ketahui Ada Delapan Golongan Penerimanya
• Rumah Zakat Sumbar Salurkan Tujuh Paket APD ke RSUD Rasidin Kota Padang
"Zakat memiliki kekhususan yang berbeda dengan infak atau shadaqah. Seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idhul Fitri." kata Indrayanto.
Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian dan zakat yang lainnya merupakan dana terikat.
Alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
• Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dan Manfaat Menyalurkan pada Lembaga Amil Zakat
• Beda Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, Ayo Perbanyak Amalan Bulan Ramadhan
Sehingga dana zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, kecuali kalau penerima dana tersebut termasuk dari delapan asnaf tadi.
Selanjutnya, Infak
Indrayanto mengantakan infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat.
Infak ada yang wajib ada yang sunnah.
Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan lainnya.
Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lainnya.