Berita Sumatera Barat
Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi Menyusul Okupansi Menurun
Terhitung 20 April hingga 17 Juni 2020, frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.
• Data Sebaran Positif Corona Per Kota/Kabupaten Se-Sumbar, Rekap Terkini
• BMKG Prediksi Cuaca 6 Wilayah di Sumbar, Ada Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir dan Kilat
"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan," tutur M Reza Fahlepi.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (*)