Berita Sumatera Barat
Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi Menyusul Okupansi Menurun
Terhitung 20 April hingga 17 Juni 2020, frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terhitung 20 April hingga 17 Juni 2020, frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi.
Hal itu sebagai imbas penurunan okupansi Kereta Api (KA) wilayah Divre II Sumatera Barat (Sumbar) serta mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumatera Barat, M Reza Fahlepi menyampaikan, di waktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang berjumlah 8 perjalanan.
"Kini dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah perjalanan sebelumnya sehingga KA yang beroperasi saat ini hanya berjumlah 4 perjalanan," kata M Reza Fahlepi.
Sementara, untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM sebelumnya berjumlah 12 perjalanan.
• RAMALAN ZODIAK CINTA: Minggu Ini 20-26 April 2020: Aries Butuh Keyakinan, Leo Jangan Ragu
• BMKG Prediksi Cuaca 6 Wilayah di Sumbar, Ada Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir dan Kilat
Namun, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak 20 persen sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 10 perjalanan.
“PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk," terang M Reza Fahlepi.
Hal tersebut bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, M Reza Fahlepi menegaskan kembali kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api, wajib untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen," jelas M Reza Fahlepi.
Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya.
Selain itu bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.