Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Ketahui Ada Delapan Golongan Penerimanya

Zakat penghasilan dianjurkan dikeluarkan setiap tahunnya guna mensucikan diri dan harta kaum muslimin.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi pembayaran zakat online 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Zakat penghasilan dianjurkan dikeluarkan setiap tahunnya guna mensucikan diri dan harta kaum muslimin.

Zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi syarat ketentuan yang sudah ada.

Rumah Zakat Sumbar Salurkan Tujuh Paket APD ke RSUD Rasidin Kota Padang

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dan Manfaat Menyalurkan pada Lembaga Amil Zakat

SPV Fundraising Dompet Dhuafa Singgalang Novil Oksan Putra menjelaskan tidak semua penghasilan masuk dalam kategori zakat penghasilan.

Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi.

Seperti penghasilan sebagai karyawan, pegawai, profesional atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.

Beda Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, Ayo Perbanyak Amalan Bulan Ramadhan

Cara Menghitung Zakat Profesi Karyawan atau Pegawai, Bisa Dibayarkan Saat Ramadhan

"Jadi zakat penghasilan adalah zakat yang kita keluarkan dari profesi atau pekerjaan kita yang sudah mencapai nishab," tambahnya.

Landasan zakat penghasilan terdapat dalam firman Allah dalam Q.S Al Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,"

Selain berdasarkan keumuman ayat tersebut, zakat penghasilan juga berlandaskan pada kias atau analogi.

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Tunai dan Bagaimana Cara Menghitung Nominalnya?

Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini, Cerah Berawan Pagi, Waspadai Hujan Petir di 11 Wilayah

Para ulama yang sepakat dengan zakat penghasilan mengkiaskan dengan zakat pertanian.

Menurut mereka, ada beberapa kesamaan antara penghasilan yang diperoleh melalui kerja sebagai karyawan atau pegawai dengan pertanian.

"Saat panen bagi seorang petani sama dengan saat seorang pegawai menerima gaji," ungkapnya.

Gubernur Sumbar Resmikan Penggunaan QRIS Terima Zakat hingga Sedekah di Masjid dan Baznas Sumbar

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dan Manfaat Menyalurkan pada Lembaga Amil Zakat

Novil mengatakan nisab zakat penghasilan adalah 653 gabah atau 523 kilogram beras atau senilai dengannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved