Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Ketahui Ada Delapan Golongan Penerimanya
Zakat penghasilan dianjurkan dikeluarkan setiap tahunnya guna mensucikan diri dan harta kaum muslimin.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
"Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian," ungkapnya.
Jika harga beras perkilogram Rp.13.000,- maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah
Rp.6.799.000,- per bulan.
• Ketentuan Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Jumlah Harus Dibayar Saat Ramadhan Sebelum Idul Fitri
• Berikut Cara Perhitungan Zakat Fitrah Jika Ingin Diganti dengan Uang, Beserta Niat Zakat Fitrah
Sedangkan zakat yang dikeluarkan 2,5% yaitu Rp. 160.000,- per bulan.
Delapan golongan penerima zakat.
Novil Oksan Putra menjelaskan bahwa para ulama sepakat ada delapan golongan penerima zakat.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. At Taubah ayat 60).
• Berikut Cara Perhitungan Zakat Fitrah Jika Ingin Diganti dengan Uang, Beserta Niat Zakat Fitrah
• VIDEO dan Lirik Lagu ‘ZIKIR ZAKAT’ Santri Gontor Cover ZIGGY ZAGGA Gen Halilintar Trending Youtube
Berdasarkan firman tersebut, zakat hanya disalurkan pada orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat atau amil.
Selanjutnya mualaf, budak, orang yang berutang fisabilillah dan ibnu sabil. (*)