Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Ketahui Ada Delapan Golongan Penerimanya

Zakat penghasilan dianjurkan dikeluarkan setiap tahunnya guna mensucikan diri dan harta kaum muslimin.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi pembayaran zakat online 

"Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian," ungkapnya.

Jika harga beras perkilogram Rp.13.000,- maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah
Rp.6.799.000,- per bulan.

Ketentuan Zakat Fitrah, Bacaan Niat hingga Jumlah Harus Dibayar Saat Ramadhan Sebelum Idul Fitri

Berikut Cara Perhitungan Zakat Fitrah Jika Ingin Diganti dengan Uang, Beserta Niat Zakat Fitrah

Sedangkan zakat yang dikeluarkan 2,5% yaitu Rp. 160.000,- per bulan.

Delapan golongan penerima zakat.

Novil Oksan Putra menjelaskan bahwa para ulama sepakat ada delapan golongan penerima zakat.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. At Taubah ayat 60).

Berikut Cara Perhitungan Zakat Fitrah Jika Ingin Diganti dengan Uang, Beserta Niat Zakat Fitrah

VIDEO dan Lirik Lagu ‘ZIKIR ZAKAT’ Santri Gontor Cover ZIGGY ZAGGA Gen Halilintar Trending Youtube

Berdasarkan firman tersebut, zakat hanya disalurkan pada orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat atau amil.

Selanjutnya mualaf, budak, orang yang berutang fisabilillah dan ibnu sabil. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved