Cara Menghitung Zakat Profesi Karyawan atau Pegawai, Bisa Dibayarkan Saat Ramadhan
nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Penghitungan zakat:
Penghasilan/gaji perbulan bersih x 2,5 %
Indra Yanto mencotohkan pada studi kasus.
Misalnya ada seorang karyawan swasta yang berdomisili di Padang.
Dirinya mempunyai seorang istri dan dua anak yang masih kecil.
Penghasilan bersih perbulan sebesar Rp. 5.500.000,00.
Berikut penghitungan zakatnya:
Pemasukan atau gaji Rp. 5.500.000,00/bulan
Nishab: 520 kg beras @ Rp. 10.000,00 = Rp. 5.200.000,00.
Kadar zakat yang dibayar setiap bulan 2,5 % x Rp. 5.500.000,00 = Rp. 137.500,00.(*)