Cara Menghitung Zakat Profesi Karyawan atau Pegawai, Bisa Dibayarkan Saat Ramadhan

nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi membayar zakat 

Penghitungan zakat:

Penghasilan/gaji perbulan bersih x 2,5 %

Indra Yanto mencotohkan pada studi kasus.

Misalnya ada seorang karyawan swasta yang berdomisili di Padang.

Dirinya mempunyai seorang istri dan dua anak yang masih kecil.

Penghasilan bersih perbulan sebesar Rp. 5.500.000,00.

Berikut penghitungan zakatnya:

Pemasukan atau gaji Rp. 5.500.000,00/bulan

Nishab: 520 kg beras @ Rp. 10.000,00 = Rp. 5.200.000,00.

Kadar zakat yang dibayar setiap bulan 2,5 % x Rp. 5.500.000,00 = Rp. 137.500,00.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved