Update Virus Corona
UPDATE Arti Istilah OTG, ODP, PDP & Suspect Corona Versi Pedoman Covid-19 Terbaru dari Kemenkes
Inilah arti terbaru OTG, PDP, ODP, Suspect Virus Corona atau Covid-19 resmi sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Kesehatan merilis buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) terbaru.
Dokumen resmi revisi keempat ini diterbitkan pada 27 Maret 2020.
Berbeda dengan dokumen resmi yang dikeluarkan dengan pedoman pada 16 Maret 2020, kali ini muncul istilah baru terkait Corona atau Covid-19.
Istilah tersebut adalah OTG atau Orang Tanpa Gejala.
• Resmi dari Kemenkes, Ini Arti ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Panduan Covid-19
• Banyak yang Keliru, Ini Arti Resmi ODP, PDP & Suspect Corona Versi Pedoman Covid-19 Kemenkes RI
Sebelumnya hanya ada istilah ODP (Orang dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan).
Sama dengan buku pedoman sebelumnya, suspect disamakan dengan PDP.
Berikut arti resmi OTG, ODP, PDP dan Suspect Corona dilansir dari Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19):

Orang Tanpa Gejala (OTG)
OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19.
Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat adalah:
a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
• Arti Resmi ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI