Cilukba! Sopir Angkot di Padang Ketahuan Sembunyi di Kolam, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Polsek Koto Tangah, Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah, Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diketahui bernama DK (25) yang bekerja sebagai sopir angkot.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Batas Kota Padang - Padang Pariaman pada 25 Februari 2020 lalu.
• RSUD Rasidin Padang dan RSUD Pariaman Jadi Rumah Sakit Khusus Corona, Wagub Sumbar Harapkan Ini
Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan HP miliknya.
Lalu, pelaku memberikan angkotnya kepada sopir lainnya.
Pelaku pun membawa korban dengan kendaraan roda dua bersama teman korban.
Dalam perjalanan, pelaku menarik HP dari tangan korban dan melarikan diri.
• Ngaku Mobilnya Hilang, Pria di Padang Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Dusta Demi Asuransi
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian tangan," kata AKP Zamri Elfino, Minggu (5/4/2020).
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Koto Tangah.
Pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi.
Saat itu, pelaku sedang berada di tepi jalan dekat Simpang Mega Permai, Padang Sarai, Koto Tangah.
• BREAKING NEWS: Tambah 3, Pasien Positif Corona di Sumbar Menjadi 17 Orang
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku," ujar dia.
Setelah lelah lari terbirit-birit dikejar polisi, pelaku pun mencari tempat persembunyian.
Akhirnya pelaku mendapati sebuah kolam di rumah warga untuk bersembunyi.
Cilukba! Persembunyian pelaku pun dengan mudah diketahui polisi.
• HIPMI Padang Buat Bilik Ultraviolet, Diyakini Mampu Bersihkan Virus Corona dalam Hitungan Detik
Pelaku pun ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk ditindaklanjuti.
AKP Zamri Elfino menyebutkan, pelaku merupakan seorang resedivis.
Sebelumnya pelaku mencuri sepeda motor.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.(*)