Berita Kota Bukittinggi
Operasi Jaran 2020 Berakhir, Polres Bukittinggi Berhasil Amankan 7 Tersangka Pelaku Kriminal
Operasi Jaran Singgalang 2020 berhasil mengungkap tiga target operasi (TO) dan dua non target operasi (non-TO), yakni tujuh or
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi Jaran Singgalang 2020 berhasil mengungkap tiga target operasi (TO) dan dua non target operasi (non-TO), yakni tujuh orang tersangka serta tiga unit barang bukti kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Operasi Jaran Singgalang tersebut dimulai tanggal 10 hingga 23 Mater 2020 lalu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan Operasi Jaran 2020 merupakan operasi pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan.
Menurutnya, fungsi yang dikedepankan adalah Satuan Reskrim pada masing-masing Polres sejajaran Polda Sumbar.
"Tim Ops Jaran berhasil mengamankan tiga orang (terduga) pelaku, masing-masing berinisial SA (30), S (36), dan A (26). Dan, ketiganya ditangkap di kawasan Provinsi Riau dengan barang bukti satu unit sepeda motor bebek beromor Polisi (Nopol) B 61XX BMP," kata AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (1/4/2020).
Dikatakannya, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2020) di Perumahan Nissa Residen, Kecamatan Tilkam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Selanjutnya, pada hari Rabu (18/3/2020) tim kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial MA (20). Pelaku diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor lainnya di Kawasan Surau Kaciak Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Agam," ujar AKP Chairul Amri Nasution.
AKP Chairul Amri Nasution menyebutkan terduga pelaku MA (20) mencuri sepeda motor tersebut pada Senin (21/10/2020) di salah satu rumah makan di Jalan Hamka Kota Bukittinggi, Sumbar.
• Polres Bukittinggi Apresiasi Petugas Medis di RSAM, Mereka yang Merawat Pasien Covid-19
• Antisipasi Kerumunan Peziarah saat Tradisi Ceng Beng, TPU Bungus Padang Ditutup Sementara
Selanjutnya, pihaknya kembali mengamankan pelaku tiga orang dengan berinisial Y (42), AS (45) dan GA (44).
"Ketiganya kita amankan pada Sabtu (21/03/2020), yaitu pelaku curanmor yang mencuri satu unit mobil bernopol BA 85XX TB," ujar AKP Chairul Amri Nasution.
AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan pelaku melakukan pencurian pada Kamis (19/3/2020) di Jalan Tuanku Nan Renceh depan Hotel Mersi Kota Bukittinggi.
"Ketujuh terduga pelaku saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bukittinggi, terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KUH Pidana terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengakhiri," tutup AKP Chairul Amri Nasution.(*)