Corona Sumbar
Pemprov Sumbar Mulai Lakukan Pembatasan Selektif di Akses Keluar-Masuk Sumbar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Forkopimda menetapkan kebijakan pembatasan secara selektif di akses keluar-masuk Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Cegah Virus Corona, Pemprov Sumbar Lakukan Pembatasan Selektif di Akses Keluar-Masuk Sumbar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Forkopimda menetapkan kebijakan pembatasan secara selektif di akses keluar-masuk Sumbar.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona (coronavirus disease) atau Covid-19.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan, pemberlakukan pembatasan selektif ini dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan tim medis, Satpol PP bersama TNI Polri di setiap titik-titik perbatasan.
"Hal ini tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar," jelas Irwan Prayitno dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com, Minggu (29/3/2020) pagi.
"Sebab yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua pekan," sambung politisi PKS ini.
Gubernur Irwan Prayitno menyatakan terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi risiko masuk wabah Covid 19 sangat tinggi.
• POPULER SUMBAR - VIRAL Suara Azan Menangis Terisak di Bukittinggi| Desakan Lockdown di Sumbar
• POPULER PADANG - Kisah Sejoli yang Harus Cabut Berkas Nikah| UPDATE Covid-19 di Kota Padang
• Penghentian Aktivitas Penerbangan di Bandara Tunggu Proses, Gubernur Sumbar: Kurangi Frekuensi Bisa
Ditegaskan Irwan Prayitno, pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk.
"Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis," ucap Irwan Prayitno.
Kehendaki Lockdown
Sebelumnya, para bupati wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan lockdown.
Namun perlakuan lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.
Irwan Prayitno mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi.
"Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman," ajak Irwan Prayitno.